Berita Selebriti

Saksi Kasus Narkoba Steve Emmanuel Sebut Nama Dipo Latief, Fakta Apa yang Diungkap?

Dalam sidang kasus narkoba Steve Emmanuel, seorang saksi bernama Richard Claproth, mengungkap fakta terkait mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase foto (Wartakotalive/Tribunnews)
Steve Emmanuel dan Dipo Latief 

“Kamu kan kebanggaan dia, sedangakn kamu dipenjara karena narkoba. Dan alasannya kamu mengonsumsi karena mencoba,” kata Hakim Ketua.

Usai ditanyakan hal tersebut, Hakim Ketua pun menanyakan apakah Steve akan berhenti mengonsumsi narkoba. Ia juga menanyakan apakah Steve berjanji tidak mengulangi perbutan itu.

“Kalau saya direhabilitasi dan ada perubahan, saya pasti akan berubah,” jawab Steve.

Dalam sidang hari ini, hadir dua orang saksi dari pihak Steve. Mereka adalah rekan Steve, Lukman, dan Richard Claproth selaku terapis Steve.

Steve ditangkap di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan pada Desember tahun lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 92,04 gram kokain beserta alat hisap.

Steve Cabut BAP karena Tak Mengakui Kepemilikan Kokain

Bintang sinetron Steve Emmanuel mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat didepan penyidik Polres Metro Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Pencabutan BAP dilakukan Steve Emmanuel disela menjalani sidang lanjutan yang mengagendakan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).

Setelah mendengar keterangan saksi, ketua majelis hakim Erwin De Jong memeriksa terdakwa (Steve Emmanuel).

Baca: Bocoran Terbaru Samsung Galaxy Tab S5 Miliki Skor Hampir Menyamai Seri S10, Ini Spesifikasinya

Baca: Vatikan Dukung Alumni Cipayung, Bakal Adakan Konferensi Internasional Perdamaian di Tiga Negara

"Terdakwa, apakah kamu menyetujui BAP yang sudah dibuat?" tanya Erwin De Jong ke Steve Emmanuel.

"Tidak," jawab pria berusia 35 tahun itu.

"Kok menolak? Anda sudah membuat BAP dan menandatanganinya?" tanya hakim lagi.

Firman Chandra dan Jaswin Damanik, kuasa hukum Steve Emmanuel, menyatakan, pencabutan BAP dilakukan kakak kandung model cantik Karenina Sunny itu untuk beberapa hal saja.

"BAP nomor 10-18 dicabut karena Steve Emmanuel menilai barang bukti (narkotika jenis kokain) itu bukan punya dia," kata Firman Chandra.

Bintang sinetron Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Bintang sinetron Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo) ()
Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved