Berita Selebriti

Saksi Kasus Narkoba Steve Emmanuel Sebut Nama Dipo Latief, Fakta Apa yang Diungkap?

Dalam sidang kasus narkoba Steve Emmanuel, seorang saksi bernama Richard Claproth, mengungkap fakta terkait mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase foto (Wartakotalive/Tribunnews)
Steve Emmanuel dan Dipo Latief 

Saksi Kasus Narkoba Steve Emmanuel Sebut Nama Dipo Latief, Fakta Apa yang Diungkap?

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam sidang kasus narkoba Steve Emmanuel, seorang saksi bernama Richard Claproth, mengungkap fakta terkait mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief.

Menurutnya, Dipo Latief pernah jalani rehabilitasi untuk menghentikan kebiasaan mengonsumsi narkoba.

Richard Claproth adalah terapis dari Smart Leadership Institute.

Baca: Warung Bu Anny Kembali Jadi Sorotan, Meski Sudah Ada Daftar Harga Makanan, Tempe Goreng Dikomentari

Baca: Kondisi Vanessa Angel saat Dikabarkan Pindah Agama, Sang Ayah Beri Bukti yang Mengharukan

Baca: Sejauh Apa Keterlibatan Tim Mawar Kopassus pada Kerusuhan 21-22 Mei? Kiprah Tim Mawar Era Soeharto

Ia mengatakan Dipo Latief menjalani rehabilitasi narkoba pada 2015.

Saat itu, ia sebetulnya juga menyarankan agar Steve Emmanuel ikut menjalani rehabilitasi.

“Saya sempat meminta Steve agar menjalani rehab bersama anak saya, dan bersama Dipo Latief, waktu itu bulan Mei saat bulan puasa,” kata Richard dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019) seperti dikutip Tribunjambi.com dari Tribunnews.

Selain itu, Richard juga mengungkap jika Steve tidak pernah menjalani rehabilitasi.

Padahal, sebagai pemakai, Steve harus direhabilitasi.

“Bukan pengedar dia, saya tahu dia pemakai. Dan harus direhab, seharusnya,” katanya.

Steve Emmanuel disela menjalani sidang lanjutan dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).
Steve Emmanuel disela menjalani sidang lanjutan dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). ((Warta Kota/Arie Puji Waluyo))

Janji stop pakai narkoba

Hakim Ketua memberikan nasihat kepada Steve Emmanuel saat sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2019).

Steve Emmanuel diingatkan agar jangan lagi mengonsumsi narkoba. Sebab, ia harus jadi panutan yang baik untuk anaknya.

“Janganlah saudara kayak gitu (mengonsumsi narkotika), saudara punya anak,” kata Hakim Ketua di dalam sidang.

Hakim Ketua juga mengingatkan buah hati Steve, akan sangat kecewa jika sang ayah masuk bui. Terlebih, jika ia terjerat kasus narkotika.

“Kamu kan kebanggaan dia, sedangakn kamu dipenjara karena narkoba. Dan alasannya kamu mengonsumsi karena mencoba,” kata Hakim Ketua.

Usai ditanyakan hal tersebut, Hakim Ketua pun menanyakan apakah Steve akan berhenti mengonsumsi narkoba. Ia juga menanyakan apakah Steve berjanji tidak mengulangi perbutan itu.

“Kalau saya direhabilitasi dan ada perubahan, saya pasti akan berubah,” jawab Steve.

Dalam sidang hari ini, hadir dua orang saksi dari pihak Steve. Mereka adalah rekan Steve, Lukman, dan Richard Claproth selaku terapis Steve.

Steve ditangkap di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan pada Desember tahun lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 92,04 gram kokain beserta alat hisap.

Steve Cabut BAP karena Tak Mengakui Kepemilikan Kokain

Bintang sinetron Steve Emmanuel mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat didepan penyidik Polres Metro Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Pencabutan BAP dilakukan Steve Emmanuel disela menjalani sidang lanjutan yang mengagendakan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).

Setelah mendengar keterangan saksi, ketua majelis hakim Erwin De Jong memeriksa terdakwa (Steve Emmanuel).

Baca: Bocoran Terbaru Samsung Galaxy Tab S5 Miliki Skor Hampir Menyamai Seri S10, Ini Spesifikasinya

Baca: Vatikan Dukung Alumni Cipayung, Bakal Adakan Konferensi Internasional Perdamaian di Tiga Negara

"Terdakwa, apakah kamu menyetujui BAP yang sudah dibuat?" tanya Erwin De Jong ke Steve Emmanuel.

"Tidak," jawab pria berusia 35 tahun itu.

"Kok menolak? Anda sudah membuat BAP dan menandatanganinya?" tanya hakim lagi.

Firman Chandra dan Jaswin Damanik, kuasa hukum Steve Emmanuel, menyatakan, pencabutan BAP dilakukan kakak kandung model cantik Karenina Sunny itu untuk beberapa hal saja.

"BAP nomor 10-18 dicabut karena Steve Emmanuel menilai barang bukti (narkotika jenis kokain) itu bukan punya dia," kata Firman Chandra.

Bintang sinetron Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Bintang sinetron Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo) ()

Firman menjelaskan, dalam BAP tertera bahwa bekas pasangan hidup Andi Soraya itu memberitahu lokas pembelian, hingga harga kokain tersebut.

"Steve tidak mengakui barang bukti berupa 92,04 gram kokain sebagai miliknya. Bisa jadi ada orang yang meletakannya. Makanya Steve mencabut BAP karena saat melakukan BAP ada tekanan psikis," jelasnya.

Dalam BAP juga diduga banyak kekeliruan, terutama proses penangkapan Steve.

Steve merasa diikuti petugas kepolisian sejak dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada 11 September 2018 .

Ketika itu Steve Emmanuel dijemput Gledwyn Lukman, rekannya.

Gledwyn Lukman dihadirkan Steve dalam persidangan, Senin sore tadi.

"Steve sampai di rumah jam 9 pagi," kata Firman Chandra yang berharap kliennya itu dijatuhi vonis menjalani masa rehabilitasi.

"Steve ini pecandu, bukan pengedar narkotika seperti apa yang didakwakan jaksa," ujarnya.

Depresi di Tahanan

Menurut Firman Chandra, selama enam bulan mendekam di tahanan, Steve Emmanuel kerap merasa depresi.

Steve depresi karena sudah ketergantungan dan kecanduan kokain yang dikonsumsinya sejak 10 tahun terakhir ini.

Steve mulai mengonsumsi barang haram itu sejak 2008.

"Namanya pecandu, pasti emosional meski dibatasi tidak memakai (kokain). Kami tahu dia seperti apa dan itu hal wajar," ucapnya.

Apalagi Steve berbagi tempat tidur karena berada di tahanan kecil yang diisi tiga tahanan lain.

"Pecandu narkotika ini sebenarnya tidak boleh dicampur dengan narapidana lain," kata Firman Chandra seraya melanjutkan, kliennya itu sangat menderita dan tertekan di tahanan.

Beruntung, keluarga sering membesuk Steve Emmanuel di tahanan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved