Pilpres 2019
8 Orang vs 56 Orang, Head to Head Pengacara Prabowo-Sandi vs KPU dan 8 Orang Tim Hukum TKN
8 Orang vs 56 Orang, Head to Head Pengacara Prabowo-Sandi vs KPU dan 8 Orang Tim Hukum TKN
8 Orang vs 56 Orang, Head to Head Pengacara Prabowo-Sandi vs KPU dan 8 Orang Tim Hukum TKN
TRIBUNJAMBI.COM - Kalah suara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Kubu pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusional (MK) soal hasil pemilihan presiden.
Sebanyak 8 orang pengacara diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5/2019).
Dilansir oleh Kompas.com, sebanyak 8 orang pengacara yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menuju ke MK pada Jumat, malam.
BW menjabat posisi di KPK itu selama masa periode 2011 hingga 2015.
Baca: Sosok Ini Klarifikasi soal Tuduhan Dirinya Ancam Jokowi dan Wiranto: Saya Tunggu Permohonan Maaf
Baca: Begini Kondisi Negara Perkiraan Mahfud MD, Usai Sengketa Pilpres 2019: akan Terjadi Hal yang Sama
Baca: Prabowo-Sandi Berpeluang Balik Keadaan, Pakar Hukum Lihat Sisi Positif BPN Ajukan Gugatan ke MK
Baca: BPN Gunakan Video Pidato SBY yang Jadi Bukti Kubu 02 ke MK: BIN, TNI, dan Polri Disebut Tak Netral
Baca: KAKEK 72 Tahun Bertarung Hidup Mati dengan Buaya, Sang Kakek Selamat Setelah Menusuk Mata Buaya
Dikutip dari Tribun Timur, mengenai kemampuan di bidang hukum, BW mendapatkan nilai sempurna saat seleksi pimpinan Komisi KPK.
Ia mendapatkan nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan.
Sementara 7 orang lainnya juga memiliki kiprah masing-masing di bidang hukum.
"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto," ujar Bambang seusai mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/4/2019).
Sementara dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memiliki sejumlah pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.
Tim tersebut dibuat khusus untuk menangani sengketa pemilihan presiden atau dalam hal ini menghadapi kubu Prabowo-Sandi yang telah memberikan gugatan.
Baca: TUJUH Wanita Cantik Ini Ternyata Sudah Nenek-Nenek, No 3 Usianya Nyaris Satu Abad
Melalui Ketua Tim Hukum KPU sebanyak 20 orang telah dipersiapkan untuk hadapi sengketa tersebut.
"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019) pada Kompas.com.
Ke-20 pengacara tersebut merupakan kerjasama dari KPU dengan beberapa badan konsultan.
Beberapa badan konsultan tersebut tak hanya menangani soal Pilpres namun juga untuk pemilihan legislatif.
Sedangkan kubu paslon Joko Widodo (Jokowi) -Maruf Amin melalui Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf juga telah membentuk tik kuasa hukum.