Pilpres 2019
Prabowo-Sandi Berpeluang Balik Keadaan, Pakar Hukum Lihat Sisi Positif BPN Ajukan Gugatan ke MK
Prabowo-Sandi Berpeluang Balik Keadaan, Pakar Hukum Lihat Sisi Positif BPN Ajukan Gugatan ke MK
Prabowo Sandi Berpeluang Balik Keadaan, Pakar Hukum Lihat Sisi Positif BPN Ajukan Gugatan ke MK
TRIBUNJAMBI.COM - Kalah suara di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Pihak Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) pukul 22.43 WIB.
Hal itu secara resmi diumumkan Ketua tim kuasa hukum kubu 02, Bambang Widjojanto.
Diketahui Prabowo-Sandiaga menggugat hasil pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baca: BPN Gunakan Video Pidato SBY yang Jadi Bukti Kubu 02 ke MK: BIN, TNI, dan Polri Disebut Tak Netral
Baca: KAKEK 72 Tahun Bertarung Hidup Mati dengan Buaya, Sang Kakek Selamat Setelah Menusuk Mata Buaya
Baca: TUJUH Wanita Cantik Ini Ternyata Sudah Nenek-Nenek, No 3 Usianya Nyaris Satu Abad
Baca: Gelandang Liverpool Ini Disebut Keledai oleh Messi, Ejekan Itu Jadi Motivasi Kalahkan Barca 4-0
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Sejumlah pakar hukum memberikan analisis terkait adakah kemungkinan Prabowo dapat lolos di sengketa pilpres.
1. Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menerangkan soal kemungkinan paslon 02 memenangkan pemilihan presiden.
Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, tvOne, Rabu (22/5/2019).
Pernyataan tersebut berulangkali disampaikan Mahfud melalui sejumlah tayangan televisi.
Baca: Ini Prediksi Instansi yang Kemungkinan Bakal Kembali Buka Formasi CPNS dan Jadi Favorit Pelamar
Menurut Mahfud peluang Prabowo-Sandi menang bisa mengungguli dan membalikkan keunggulan paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Hal itu ika Prabowo-Sandi memberikan gugatan ke MK soal kecurangan serta data-data yang bisa menambah perolehan suara mereka, Mahfud MD mengatakan, Prabowo-Sandi bisa saja berbalik unggul mendapatkan 55 persen suara.
Tak tanggung-tanggung bahkan bisa angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.
"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen, adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar, ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.