Pilpres 2019

Prabowo-Sandi Berpeluang Balik Keadaan, Pakar Hukum Lihat Sisi Positif BPN Ajukan Gugatan ke MK

Prabowo-Sandi Berpeluang Balik Keadaan, Pakar Hukum Lihat Sisi Positif BPN Ajukan Gugatan ke MK

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Warta Kota/Adhy Kelana
Pasangan Calon Presiden (Capres) no urut 02 Prabowo-Sandi dan tim pemenangan kampanye menolak keputusan KPU RI mengenai hasil penghitungan suara Pilpres. Hal itu disampaikan Prabowo-sandi di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). 

Pakar Hukum yang Menilai Langkah Kubu 02 Menang Berat

1. Refly Harun

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu 02 bisa kandas di Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai, gugatan tersebut bisa saja ditolak MK.

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Breaking iNews, pada Rabu (22/5/2019) kemarin.

Mulanya Refly mengatakan MK memiliki paradigma berfikir.

"Jadi MK itu dari sisi kualitatif terbukti katakanlah satu, dua, tiga, empat, lima, kecurangan misalnya, dan itu dianggap electoral fraud atau kecurangan," jelas Refly Harun dikutip dari YouTube Inews TV, pada Kamis (23/5/2019).

"Itu ada paradigma yang mengatakan bahwa sepanjang itu tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilu, maka permohonan akan ditolak, kira-kira begitu," tambahnya

"Jadi bukan tidak terbukti, terbukti hanya tidak signifikan memperngaruhi hasil," ujar Refly Harun.

 

Baca: 5 Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Termasuk Plt Lurah Teratai, BPBD Imbau Hal ini ke Masyarakat

2. Feri Amsari

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan 51 alat bukti yang dimiliki Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi masih terlalu sedikit, dikutip dari Kompas.com.

Sehingga tidak cukup kuat untuk memenangkan sengketa di MK.

Selain itu, dalil dugaan kecurangan terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) pernah digunakan BPN dalam sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hasilnya, Bawaslu menolak menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut.

"Kalau seandainya BPN masih melampirkan alat bukti yang sama di Bawaslu, tentu itu akan bagi saya agak konyol. Kalau alat buktinya masih sama, ini perkara akan cepat selesai," kata Feri.

"Tinggal kemudian mereka betul-betul menjalankan tugasnya secara profesional untuk membuktikan itu. Jangan sampai mereka hanya untuk menghibur pihak-pihak yang berperkara, lalu mengajukan perkara tanpa ada alat bukti yang valid," ujar Feri.

(TribunWow.com/ Roifah/ Tiffany/ Ananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sinyal Positif Pakar Hukum terkait Gugatan BPN ke MK, Prabowo-Sandi Berpeluang Balikkan Keadaan

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved