Ini Prediksi Instansi yang Kemungkinan Bakal Kembali Buka Formasi CPNS dan Jadi Favorit Pelamar
Pemerintah akan membuka 100.000 (100 ribu) lowongan CPNS 2019. Angkanya memang dibawah lowongan CPNS 2019 lalu, tetapi angkanya tetap tinggi.
Ini Prediksi Instansi yang Kemungkinan Bakal Kembali Buka Formasi CPNS dan Bakal jadi Favorit Pelamar
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah akan membuka 100.000 (100 ribu) lowongan CPNS 2019.
Angkanya memang dibawah lowongan CPNS 2019 lalu, tetapi angkanya tetap tinggi.
Lalu instansi mana saja yang akan buka di penerimaan CPNS 2019?
Terkait CPNS 2019 ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) menerbitkan surat Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 .
Baca: GEGARA Asyik Berhubungan Intim Sama Atasan, Tak Sadar Anak Balita 3 Tahun Tewas Terpanggang
Baca: Buka Bersama Wartawan Muarojambi (Aswhaja) Dengan Sekda, M Fadhil Arief, Pemkab Butuh dukungan Media
Surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani oleh Menteri PANRB, Syafruddin dan diterbitkan pada 17 Mei 2019.
Surat tersebut ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat serta pusat/daerah.
Dalam hal ini merujuk pada Kementerian serta pemerintah daerah (pemda) setempat.
Dalam surat itu dijelaskan, setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan analisis jabatan serta analisis beban kerja.
Gubernur Banten Wahidin Halim, saat membuka Diklat prajabatan Jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Banten, Kamis (4/4/2019).
Hasil analisis ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang berisi kebutuhan ASN untuk lima tahun dan diperinci setiap tahun.
Dokumen Peta Jabatan ditetapkan pejabat pembina kepegawaian, kemudian diinput ke dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat akhir Mei 2019.
Terkait usulan pengadaan ASN 2019 di pemerintah daerah, harus memperhatikan ketersedianan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth.
"Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar," tulis dalam surat itu.
Baca: Mudik Menggunakan Sepeda Motor? Simak 5 Kerugian Ini Jika Tetap Ngotot Pakai Kendaraan Satu Ini
Baca: 5 Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Termasuk Plt Lurah Teratai, BPBD Imbau Hal ini ke Masyarakat
Selain itu, usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana.