Pilpres 2019
Begini Kondisi Negara Perkiraan Mahfud MD, Usai Sengketa Pilpres 2019: akan Terjadi Hal yang Sama
Begini Kondisi Negara Perkiraan Mahfud MD, Usai Sengketa Pilpres 2019: akan Terjadi Hal yang Sama
Begini Kondisi Negara Perkiraan Mahfud MD, Usai Sengketa Pilpres 2019: akan Terjadi Hal yang Sama
TRIBUNJAMBI.COM - Disebut akan terjadi hal sama usai sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan analisa yang akan terjadi pada tanggal 28 Juni 2019, yakni saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Diketahui kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa pilpres kepada MK.
Mahfud lantas mengingat hal yang sama terjadi di pilpres 2009 saat dirinya menjadi Ketua MK.
Baca: Prabowo Sandi Berpeluang Balik Keadaan, Pakar Hukum Lihat Sisi Positif BPN Ajukan Gugatan ke MK
Baca: BPN Gunakan Video Pidato SBY yang Jadi Bukti Kubu 02 ke MK: BIN, TNI, dan Polri Disebut Tak Netral
Baca: KAKEK 72 Tahun Bertarung Hidup Mati dengan Buaya, Sang Kakek Selamat Setelah Menusuk Mata Buaya
Baca: TUJUH Wanita Cantik Ini Ternyata Sudah Nenek-Nenek, No 3 Usianya Nyaris Satu Abad
Baca: Gelandang Liverpool Ini Disebut Keledai oleh Messi, Ejekan Itu Jadi Motivasi Kalahkan Barca 4-0
Dikutip TribunWow.com dari tayangan program metrotvnews, Sabtu (25/5/2019), Mahfud mengatakan kondisi saat itu sama.
Saat itu capres pertahana yakni Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga dituding berlaku curang dalam pilpres, sehingga paslon lainnya mengajukan gugatan ke MK.
"Saya punya pengalaman, tahun 2009 itu sama Mahkamah Konstitusi itu dituding sebagai Mahkamah Kalkulator, dituding sudah diatur oleh presiden SBY waktu itu," ujar Mahfud.
Baca: GEGARA Asyik Berhubungan Intim Sama Atasan, Tak Sadar Anak Balita 3 Tahun Tewas Terpanggang
Baca: Buka Bersama Wartawan Muarojambi (Aswhaja) Dengan Sekda, M Fadhil Arief, Pemkab Butuh dukungan Media
Baca: Mudik Menggunakan Sepeda Motor? Simak 5 Kerugian Ini Jika Tetap Ngotot Pakai Kendaraan Satu Ini
Ia juga mengatakan ada banyak aksi unjuk rasa saat itu."Seminggu sebelum putusan MK, itu demo setiap hari, tapi kita jalan saja, kemudian kita ingat tanggal 12 Agustus tahun 2009, jam 4 sore saya mengetok palu, bahwa sesudah memeriksa dengan seksama kami memutuskan bahwa Pak SBY tetap menang, itu jam 4 sore," ujar Mahfud.
Ia lalu mengatakan sikap paslon lain saat itu ada Ketua Umum Partai PDIP, Megawati Soekarno Putri dan dari Partai Golkar, Jusuf Kalla-Wiranto.
"Jam setengah 5 Bu Megawati dengan sikap kenegarawannya bilang dari kediamannya kami menerima keputusan ini, karena itu sudah keputusan hukum'."
"Pada waktu yang bersamaan Pak Jusuf Kalla waktu itu yang berpasangan dengan Wiranto juga menyatakan menerima, akhirnya saat itu juga ketegangan mereda, dan besoknya situasi negara ini berjalan normal, itu tanggal 15 Agustus tahun 2009," ujar Mahfud.

Baca: 5 Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Termasuk Plt Lurah Teratai, BPBD Imbau Hal ini ke Masyarakat
Mahfud lalu menduga hal yang sama akan terjadi pada 28 Mei nanti.
"Saya juga menduga begini nanti, tanggal 28 Juni insha Allah akan terjadi hal yang sama ketika salah satu dinyatakan kalah, apakah itu Pak Prabowo atau Pak Jokowi, akan menerima putusan MK," ujar Mahfud.
"Rakyat itu akan tenang kalau begitu, asal MK nya benar-benar ya," pungkasnya.
Lihat videonya di menit ke 5.12:
Diketahui, kubu 02 memutuskan menggugat sengketa pilpres ke MK, Jumat (24/5/2019).