Pilpres 2019
Bukan Sosok Biasa, Ketua MK Anwar Usman Bakal Jadi Penentu Nasib Prabowo-Sandi di Sengketa Pilpres
Bukan Sosok Biasa, Ketua MK Anwar Usman Bakal Jadi Penentu Nasib Prabowo-Sandi di Sengketa Pilpres
Anwar menggantikan Arief Hidayat yang telah mengakhiri masa jabatanya sebagai hakim konsitusi periode 2013-2018.
Meski telah dipilih kembali dan mengucap sumpah jadi hakim konsitusi periode 2018-2023, jabatan Arief sebagai ketua MK tetap berakhir.
Arief Hidayat tidak bisa maju lagi jadi dalam pencalonan ketua MK karena tidak memiliki hak untuk dipilih kembali.
Sebab, Arief sudah dua kali dipilih sebagai ketua MK, yakni pada 2015 dan 2017 lalu.
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3a Undang-Undang MK dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Rencananya, Senin siang ini, pukul 15.00 WIB, Anwar akan dilantik di Gedung MK.
Pada tahun 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.
Baca: Hanya Jalankan Perintah Sopir Ambulans Gerindra Bawa Batu saat Aksi 22 Mei, Terancam 5 Tahun Penjara
Baca: Andre Rosiade Beri Saran Jokowi Agar Telepon Prabowo: Tidak Perlu Ada Pihak Ketiga, AHY Aja 2 Kali
Baca: BPN Sudah Miliki Pengacara Terbaik di Indonesia, Mahduf MD: Jangan Ribut Lagi kalau Sudah Diputuskan
Baca: KOPASSUS Pakai Baju Tagalog Nyamar jadi Paspampres Presiden Filipina, Pemberontak Ancam Kudeta

Kemudian pada Senin (2/4/2018), Anwar terpilih sebagai Ketua MK melalui rapat pleno hakim.
Anwar menggantikan Arief Hidayat yang telah mengakhiri masa jabatanya sebagai hakim konsitusi periode 2013-2018.
Meski telah dipilih kembali dan mengucap sumpah jadi hakim konsitusi periode 2018-2023, jabatan Arief sebagai ketua MK tetap berakhir.
Arief Hidayat tidak bisa maju lagi jadi dalam pencalonan ketua MK karena tidak memiliki hak untuk dipilih kembali.
Sebab, Arief sudah dua kali dipilih sebagai ketua MK, yakni pada 2015 dan 2017 lalu. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3a Undang-Undang MK dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Rencananya, Senin siang ini, pukul 15.00 WIB, Anwar akan dilantik di Gedung MK.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bukan Orang Sembarang, Ketua MK Anwar Usman 'Putra Bima' Sang Pengadil Sengketa Pilpres 2019
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: