Berita Nasional

Resmi Dilaporkan soal Dugaan Makar ke Bareskrim Polri, Lieus Sungkharisma: Dipikir Kita Takut

Resmi Dilaporkan soal Dugaan Makar ke Bareskrim Polri, Lieus Sungkharisma: Dipikir Kita Takut

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Capture YouTube Macan Idealis
Aktivis Lieus Sungkharisma angkat bicara setelah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan makar dan penyebaran berita bohong, Kamis (9/5/2019). 

Sementara itu, pelaporan Lieus juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan bahwa Lieus telah dilaporkan dengan dugaan makar dan penyebaran berita bohong

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi saat dihubungi Kompas, Rabu (8/5/2019).

Dikatakan laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman yang merupakan seorang wiraswasta.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Baca Juga:

Puasa Ala Wali Kota Jambi Syarif Fasha: Tetap Berolahraga dan Makan Nasi Cuma Sekali

Kisah Hotman Paris Hutapea Sempat Akan Bunuh Diri, Beruntung Sosok Ini Selamatkan Hidupnya

Tujuh Lokasi di Kota Sungai Penuh Jambi ini Rawan Kejahatan, 7 Anggota Pol PP Siaga di Setiap Titik

Selain itu, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen juga dikonfirmasi telah dilaporkan dengan dugaan yang sama.

Namun, laporan itu dilakukan oleh yang berbeda.

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Dedi menjelaskan bahwa kedua pelapor itu menyerahkan sejumlah alat bukti yang tengah diteliti oleh Bareskrim.

"Flasdisk berisi ceramah itu dulu masih dianalisis dulu oleh analis Bareskrim," kata Dedi.

Baca Juga:

Pemerintah Resmi Buka CPNS 2019, Oktober Mendatang, Buka 100 Ribu Formasi, Simak Syarat Pendaftaran

Siswa SD di Bungo Jambi Tewas Ditabrak Orang Tak Dikenal, Warga Curiga dengan Pengendara Motor Sport

Suka-cita Perayaan Kehamilan Paula Verhoeven, Bagaimana Cara Dapat Hadiah Dari Baim Wong

Keduanya disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

(TribunWow.com/Atri)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Resmi Dilaporkan ke Bareskrim dengan Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma: Dipikir Kita Takut

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved