Ada Wacana Penambangan Minyak Ilegal di Jambi Bakal Dilegalkan

Muncul wacana agara penambangan minyak ilegal di Provinsi Jambi dilegalkan

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deddy Rachmawan
ist
Petugas berusaha memadamkan api di bekas sumur minyak ilegal yang terbakar di Desa Bungku, Batanghari. 

Muncul wacana agara penambangan minyak ilegal atau illegal drilling di Provinsi Jambi dilegalkan

 TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI –  Muncul wacana agar praktik illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal yang marak di Provinsi Jambi dilegalkan. Namun, untuk mencapai hal itu perlu payung hukum yang jelas.

Wacana tersebut mencuat saat Polda Jambi menggelar focus group discussion (FGD) atau diskusi kelompok terpumpun (DKT), Jumat (3/5) lalu. 

Adapun satu wacana lagi adalah,  tetap memberantas praktik ilegal itu. Namun perlu dibentuk tim terpadu.

"Upaya untuk membasmi pengeboran minyak ilegal telah kami lakukan, baik secara pre-emtif, prevetif, dan represif," kata Wakapolda Jambi Brigjen Pol Ahmad Haydar.

Untuk diketahui pengeboran minyak ilegal ini terjadi di tiga tempat yakni di kawasan Bajubang, Kabupaten Batanghari; Kabupaten Muarojambi, dan Kabupaten Sarolangun.

Terkait diskusi kelompok terpumpun yang mereka gelar, dilakukan  untuk mencari solusi permasalahan tersebut.

Bahkan, diskusi ini Polda Jambi mengundang Kemensetneg.

“Lalu, SKK Migas, Pertamina EP Jambi, Dinas ESDM Provinsi Jambi, BLHD Provinsi Jambi, Pemkab Batanghari, Pemkab Muarojambi, Sarolangun, Sekda Provinsi Jambi, Dekan  FH Unja, Dekan FH Unbari dan juga LSM. Kami ingin duduk bersama untuk mecari solusi terbaik dari permasalahan ini," kata wakapolda kepada Tribun Jambi di ruangannya.

Ia bilang kepolisian menginginkan adanya tim terpadu untuk menumpas illegal drilling ini.

"Selama ini kami sendiri yang beirinisiasi untuk menutup sumur sumur bor tersebut, tetapi setelah sumur bor itu kami tutup, apakah ada yang jamin tidak dibuka lagi oleh masyarakat. Tidak mungkin polisi selama 24 jam berjaga di sumur yang telah ditutup, inilah yang timbul masalah, harus ada tim terpadu untuk menumpas ini semua," sebutnya.

Menurutnya kepolisian berharap ada instansi yang bertanggung jawab untuk menutup sumur bor.

baca juga

Baca: Diduga Miliki Oknum Polisi, Dewan Desak Polres Batanghari Usut Tuntas Pengolahan Minyak Ilegal

Baca: Siapa Saja Mencicipi Uang Bisnis Minyak Ilegal di Jambi? Inilah Oknum yang Dapat Jatah Mingguan

Baca: 10 Tersangka Pembawa Minyak Ilegal, Segera Disidang, Berkas Sudah Tahap 1

"Karena itu harus ada tim ahlinya yang mengerti, kami hanya berperan penindakan, jangan kami ditinggalkan sendiri, mau sampai kapan ini terjadi," jelasnya.

Ia juga mengakui muncul wacana dalam diskusi  itu agar praktik ilegal itu dilegalkan dengan membuat payung hukum.

Namun menurutnya itu tak bisa serta merta. "Itu nanti ke depannya akan dibuat regulasi payung hukumnya, kalau sekarang masih belum ada payung hukumnya, mudah-mudahan nantinya akan ada titik terang," jelasnya.

"Jadi agar pemda setempat bergerak cepat untuk menemukan regulasi baru untuk payung hukumnya, semua harus bekerja,” katanya.

Baca: TRIBUNWIKI - Zumi Zola dan 23 Tokoh yang Terima Gelar Adat Lembaga Adat Melayu Jambi

Baca: TRIBUNWIKI Panglima TNI Kelahiran Jambi Jabat KSAD, Panglima TNI Menteri Pertahanan Bersamaan

Namun ia menegaskan bahwa kesepakatan bersama bahwa pengeboran di Tahura STS, Kabupaten Batanghari  itu tidak akan diberikan izin.

Masih keterangan Brigjen Pol Ahmad Haydar, diskusi kelompok terpumpun ini akan ada kelanjutan. Nanti, kata dia, pemprov yang akan memfasilitasi FGD selanjutnya.

Terpisah Sahuri Lasmadi pengamat hukum dari Universitas Jambi dimintai pendapatnya mengenai praktik pengeboran minyak ilegal ini mengatakan secara sisiologis jika itu tanah milik masyarakat tidak terjadi masalah.

"Namun sesuai pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi dan air dikuasi oleh negara, jadi mau tidak mau jika dilegalkan harus dibatasi, jika tanah tersebut milik negara memang harus perusahaan yang mengelola, tidak boleh perorangan. Tetapi jika tanah tersebut milik perorangan, boleh dikelola masyarakat tetapi pemerintah juga harus memberikan kebijakan berupa pajak, tetapi pajaknya harus lebih kecil dari perusahaan," jelasnya, Minggu (5/5).

Kata dia jika memang akan dilegalkan, pemerintah harus benar-benar jeli.

Sumur minyak ilegal di Bungku terbakar. Akibatnya satu orang menjadi korban.
Sumur minyak ilegal di Bungku terbakar. Akibatnya satu orang menjadi korban. (ist)

"Misalkan harus ada tim ahli yang selalu memantau untuk pengeboran minyak ini, tidak boleh dilepaskan begitu saja," jelasnya.

Untuk payung hukumnya pemerintah membuat kebijakan perjanjian penggunaan lahan untuk aktivitas pertambangan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan," jelasnya.

Ia menekankan perlunya pemantauan, bila benar dilegalkan. Ia juga berpesan agar jagan sampai terjadinya pasar gelap.

"Karena tujuan melegalkan untuk masyarakat kesejahteraan masyarakat Jambi, kalau sudah ada pemodal asing masuk, ya sama aja bohong," sebutnya. (dly)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved