10 Tersangka Pembawa Minyak Ilegal, Segera Disidang, Berkas Sudah Tahap 1
10 Tersangka Pembawa Minyak Ilegal, Segera Disidang, Berkas Sudah Tahap 1
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
10 Tersangka Pembawa Minyak Ilegal, Segera Disidang, Berkas Sudah Tahap 1
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Belum lama ini, Polda Jambi berhasil mengamankan 10 orang pembawa minyak ilegal. Mereka ditangkap Selasa (12/2/2019) lalu.
Kanit II Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Sahlan Umagapi mengatakan, terkait dengan 10 tersangka yang sempat dilepaskan karena tidak memenuhi unsur penahanan tersebut, telah masuk tahap satu.
"Sudah di jaksa berkasnya, masih menunggu jaksa menyatakan lengkap atau tidaknya nanti," sebut Sahlan.
Baca: Dipanggil Penyidik, Dua Kali Mangkir, 4 Cukong Minyak Ilegal Terancam Jadi Tersangka
Baca: Promo Bukalapak! Hanya Rp 12 Ribu! Oppo F9 PRO 6-64, Xiaomi Redmi Note 7 dan Samsung Galaxy M20
Baca: Kapan Pembayaran THR Lebaran 2019 Dilakukan? Rincian Rapelan CPNS, Tunjangan 2019 hingga Gaji 13?
10 pembawa minyak ilegal yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Sugianto (40) warga Betung, Suparman (38) warga Bayung Lincir, Tio (27) warga Bayung Lincir, Elan (23) warga Bayung Lincir, Defiansha (29) warga Desa Teluk Muba, Tenddy Hidayat (25) warga Betung, Megi Fermambo (24) warga Bayung Lincir, Hambali (46) warga Bayung Lincir, Adi Azuar (32) warga Telanaipura dan Yudianto (41) warga Kota Palembang di kawasan Bajubang, Kabupaten Batanghari 12 Februari 2019.
10 orang tersebut tidak ditahan dikarenakan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
"Dikarenakan ancaman hukumannya hanya 4 tahun. Namun proses sidik terus berlanjut," jelasnya.
Untuk diketahui ke 10 orang tersebut di amankan di jalan Lintas Tempino - Muara Bulian, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Saat mereka mengangkut minyak tanpa izin yang merupakan hasil illegal drilling di Bajubang
Para tersangka tersebut mengangkut minyak sebanyak 20 ton dengan menggunakan mobil pikcup yang dimana dibagian belakang mobil tersebut terdapat Tedmond yang berisikan mknyak. Minyak yang diambil dari 6 sumur di Bajubang dan akan dibawa ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan.
Baca: Gempa Mengguncang Padang Pariaman pada Pagi Hari, Ini Lokasinya Menurut BMKG
Baca: ILC TV One Tanpa Rocky Gerung - Nusron Wahid & Fadli Zon Berbalas Pantun, Karni Ilyas Hanya Senyum
Baca: VIRAL VIDEO Muslim di Christchruch Ibadah Salat Dijaga Warga, Solidaritas Pasca Penembakan Masjid
Minyak tersebut akan dibawa ke bayung lincir untuk dilakukan pengolahan sebelum di edarkan denhan harga dari sumur Rp450 per drum. Dijual Rp490 ribu sampai Rp500 ribu per drumnya
Para tersangka ini, ada yang menggunakan modal sendiri dan ada pemodal lain. Dari para pelaku ini sudah ada yang beraksi sekitar 1 bulan dan barang bukti kita titipkan di Polsek Bajubang.(*)