Dipanggil Penyidik, Dua Kali Mangkir, 4 Cukong Minyak Ilegal Terancam Jadi Tersangka

Dipanggil Penyidik, Dua Kali Mangkir, 4 Cukong Minyak Ilegal Terancam Jadi Tersangka

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Aldino
DIAMANKAN - 10 tersangka dengan tindak kejahatan ilegal driling diamankan oleh satuan Direskrim Polda Jambi, Rabu(13/2) Dengan barang bukti 20 ton minyak ilegal 

Dipanggil Penyidik, Dua Kali Mangkir, 4 Cukong Minyak Ilegal Terancam Jadi Tersangka

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Belum lama ini, Polda Jambi mengamankan dan menetapkan 10 orang tersangka pembawa minyak ilegal sebanyak 20 ton hasil dari ilegal driling.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memanggil empat orang yang dianggap cukong minyak yang diamankan. Namun, keempatnya mangkir saat dipanggil.

Baca: 10 Orang Pengangkut Minyak Ilegal Ternyata Tidak Ditahan, Ini Alasannya.

Baca: VIDEO: Fasilitas Ilegal Drilling di Batanghari, dari Warung Nasi Hingga Jasa Pembuatan Ring Pompa

Baca: Promo Bukalapak! Hanya Rp 12 Ribu! Oppo F9 PRO 6-64, Xiaomi Redmi Note 7 dan Samsung Galaxy M20

Kanit II Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Sahlan Umagapi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa orang.

Namun empat orang lagi yang telah dipanggil sebanyak dua kali tidak kunjung hadir.

"Mereka sudah dua kali di panggil tapi dua kali pula tidak hadir," katanya, Rabu (20/3/2019).

Baca: Kapan Pembayaran THR Lebaran 2019 Dilakukan? Rincian Rapelan CPNS, Tunjangan 2019 hingga Gaji 13?

Baca: Seminggu Lagi! Siap-siap Ujian SMA/MA 2019, Berikut Jadwal UNBK dan UNKP , Catat Tanggal Penting Ini

Sahlan menyebutkan, ke empat orang tersebut yakni pemilik sumur, pemilik lahan dan pemilik kendaraan.

"Berpotensi menjadi tersangka mereka ini, tapi tidak kunjung hadir," paparnya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved