10 Orang Pengangkut Minyak Ilegal Ternyata Tidak Ditahan, Ini Alasannya.
Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Tempino-Muara Bulian, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, M Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Belum lama ini, Polda Jambi mengamankan 10 orang pengangkut minyak yang diduga ilegal.
Sepuluh orang tersebut membawa sekira 20 ton minyak.
Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Tempino-Muara Bulian, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Mereka mengangkut minyak tanpa izin yang merupakan hasil illegal drilling di Bajubang.
Orang-orang itu ditangkap tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Kanit II Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi, saat dikonfirmasi mengatakan 10 orang tersebut tidak ditahan lantaran tidak memenuhi syarat penahanan.
"Karena tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Tapi proses sidik terus berlanjut," jelasnya, Selasa (19/2).
Mereka yaitu Sugianto (40) warga Betung, Suparman (38) warga Bayung Lincir, Tio (27) warga Bayung Lincir, Elan (23) warga Bayung Lincir, Defiansha (29) warga Desa Teluk Muba, Tenddy Hidayat (25) warga Betung, Megi Fermambo (24) warga Bayung Lincir, Hambali (46) warga Bayung Lincir, Adi Azuar (32) warga Telanaipura dan Yudianto (41) warga Kota Palembang.
BREAKING NEWS 10-an Oknum Caleg Menguruskan KTP Warga ke Dukcapil, Fenomena Jelang Pileg 2019
Perbedaan Mencolok Kopassus dan Atiteror Polisi, Doktrin Berbanding Terbalik saat Tumpas Kejahatan
Pencuri Uang Santri di Ponpes Al Ishlahiyah Tertangkap. Identitas Pelaku Terdeteksi CCTV
Jokowi Datang Tengah Malam, Nelayan Tambaklorok yang Lagi Ngopi-ngopi Kaget