Fabian Skrzypzki Warga Polandia Divonis 5 Tahun Penjara Setelah Bergabung Dengan Pemberontak Papua

Warga Negara Asing atau WNA asal Polandia bernama Jakub Fabian Skrzypzki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana makar

Penulis: Heri Prihartono | Editor:
Hak atas fotoELVINO/AFP/GETTY IMAGES
Jakub Fabian Skrzypski tiba di Pengadilan Wamena, Papua, untuk menghadiri sidang pada 17 Desember 2018. 

"Jakub sendiri menolak keras (vonis majelis hakim)...Dia keberatan dan menolak," tambahnya.

Menurutnya, Jakub sekarang ditahan di Polres Wamena.

"Saat ini kami mempersiapkan memori banding untuk melanjutkan ke pengadilan tinggi."

Jakub Fabian SkrzypskiHak atas fotoELVINO/AFP/GETTY IMAGES
Jakub Fabian Skrzypski tiba di Pengadilan Wamena, Papua, untuk menghadiri sidang pada 17 Desember 2018.

Ia ditangkap pada Agustus 2018 setelah diduga bertemu dengan sejumlah anggota kelompok pemberontak di Papua.

Kepolisian menuduh Skrzypski telah menyebarkan informasi dan strategi mengenai perjuangan memerdekakan diri kepada para pemberontak di Papua. Dia dan kontak-kontaknya di Papua juga dituduh merencanakan pengadaan senjata dari Polandia.

Dalam surat untuk media tertanggal 20 Januari 2019 dan dilihat BBC, Skrzypski mengatakan ia ditahan di Jayapura namun pengadilannya dilakukan di Wamena karena "alasan politik".

"Saya anggap transfer paksa saya ke Wamena diputuskan karena alasan politik semata mungkin agar saya semakin terisolasi dari tim pengacara saya...sebagai peringatan kepada masyarakat lokal di jantung kawasan dan menyulitkan media serta aktivis menghadiri pengadilan," tulis Skrzypski.

Surat Jakub Fabian SkrzypskiHak atas fotoJAKUB FABIAN SKRZYPSKI
Image captionSurat yang diklaim ditulis oleh Jakub Fabian Skrzypski tentang protesnya terkait dengan lokasi sidang yang ia jalani.

"Saya menolak keras pengadilan ini dilaksanakan di Wamena, tempat yang tidak ada hubungan langsung dengan 'kejahatan' yang dituduhkan ke saya," tambahnya.

Ia juga mengatakan surat protes itu hanya menyangkut kasusnya dan bukan protes terhadap "sistem hukum Indonesia secara keseluruhan."

Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved