Fabian Skrzypzki Warga Polandia Divonis 5 Tahun Penjara Setelah Bergabung Dengan Pemberontak Papua

Warga Negara Asing atau WNA asal Polandia bernama Jakub Fabian Skrzypzki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana makar

Penulis: Heri Prihartono | Editor:
Hak atas fotoELVINO/AFP/GETTY IMAGES
Jakub Fabian Skrzypski tiba di Pengadilan Wamena, Papua, untuk menghadiri sidang pada 17 Desember 2018. 

Tentang dugaan yang menyebut bahwa jual-beli senjata itu melalui Papua Nugini, Suryadi membenarkan.

"Betul lewat Papua Nugini. Kemungkinan dari luar (indonesia), tetapi masuknya dari Papua Nugini," ujar Suryadi.

Ditanya dari mana senjata itu didapatkan, Suryadi mengatakan: "Memang ada indikasi kuat ke Australia."

Tetapi tuduhan polisi ini tak masuk dalam dakwaan terhadap Jakub.

Polisi membenarkan bahwa vonis makar terhadap Jakub Fabian ini merupakan yang pertama terhadap warga negara asing di Indonesia.

Bertemu aktivis KNPB dan dituduh sebagai permulaan makar

Jakub Fabian Skrzypzki adalah turis yang senang berkelala kemana-mana, kata pengacaranya.Hak atas fotoJAKUB FABIAN SKRZYPZKI
Image captionJakub Fabian Skrzypzki adalah turis yang senang berkelala kemana-mana, kata pengacaranya.

Pengacara Jacub, Latifah mengatakan Jacub berkunjung ke Papua dan mendapat rekomendasi untuk bertemu dengan sejumlah orang, termasuk aktivis Komite Nasional Papua Barat, KNPB.

"Yang direkomendasikan adalah aktivis KNPB. Jadi Jakub bertemu dengan teman-teman KNPB di Timika dan Jayapura dan di Wamena...Tetapi Jakub hanya ketemu sekali, dia ingin tahu pandangan teman-teman KNPB dan dia ingin membuat tulisan perjalanannya untuk kepentingan pribadi."

Menurutnya, kliennya bertemu "orang-orang tersebut tidak berulangkali, karena dia memang seorang turis. Turis yang ekstrem yang mengunjungi beberapa tempat."

Latifa mengatakan "kliennya kemudian dituduh mendukung gerakan separatis. Padahal, Jakub tidak ada komunikasi setelah itu".

Jakub Fabian SkrzypzkiHak atas fotoJAKUB FABIAN SKRZYPZKI
Image captionJacub di Thailand.

"Dia tidak ikut serta atau tidak punya niat, dia tidak melakukan permulaan makar, dia tidak melakukan upaya untuk itu."

Menurut majelis hakim, terkait perkara Simon Magal, Jakub melakukan percakapan melalui internet dengan Simon, yang dianggap sebagai permulaan pelaksanaan untuk melakukan makar.

Perjumpaan Jakub dengan aktivis KNPB, menurut majelis hakim, juga dianggap sebagai permulaan makar.

Jakub Fabian Skrzypzki saat berkunjung di Papua.Hak atas fotoJAKUB FABIAN SKRZYPZKI
Image captionJakub Fabian Skrzypzki berkunjung ke Papua sebagai turis.

"Niat Jakub untuk melakukan kampanye untuk Papua Merdeka di luar negeri, itu alasan hakim," kata Latifah.

"Kami menolak dan langsung banding," kata Latifah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved