Fabian Skrzypzki Warga Polandia Divonis 5 Tahun Penjara Setelah Bergabung Dengan Pemberontak Papua

Warga Negara Asing atau WNA asal Polandia bernama Jakub Fabian Skrzypzki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana makar

Penulis: Heri Prihartono | Editor:
Hak atas fotoELVINO/AFP/GETTY IMAGES
Jakub Fabian Skrzypski tiba di Pengadilan Wamena, Papua, untuk menghadiri sidang pada 17 Desember 2018. 

TRIBUNJAMBI.COM - Warga Negara Asing atau WNA asal Polandia bernama Jakub Fabian Skrzypzki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana makar dan diganjar hukuman penjara selama lima tahun dalam sidang di Pengadilan Wamena pada Kamis (02/05).

"Pasal yang dikenakan itu pasal makar, yaitu pasal 106 KUHP, dan dituduh dia melakukan makar," kata pengacara Jacub Fabian Skrzypzki, Latifah Anum Siregar, kepada BBC News Indonesia, Kamis (02/05) sore, melalui sambungan telepon.

Sementara pejabat kepolisian di Papua menyebutkan bahwa Jakub diduga terlibat jual-beli senjata dari negara asing untuk kepentingan kelompok pemberontak Papua, namun tuduhan itu tak masuk dalam dakwaan.

Baca: Tentukan Awal Ramadan, Kemenag Jambi Lakukan Rukyatul Hilal Minggu Besok, Ini Hotel Pilihan Kemenag

Baca: 11 Tanda Anda Memiliki EQ Lemah, Satu Diantaranya Sering Buat Kesalahan yang Sama

Baca: Kompak, Tim Pemenangan Jokowi dan Prabowo di Muarojambi Sebut Pemilu 2019 Luar Biasa

Baca: Waria Nekat Bunuh Pelanggan Pakai Pisau, Tarif Rp 900 Ribu Sekali Main Hanya Dibayar Sedikit

Baca: Ijtima Ulama Diskualifikasi Jokowi di Pilpres 2019, KPU: Kita Harus Hormati Hukum yang Berlaku

Baca: Niat Kenalan Dengan Cewek Cantik di Jambi, Motor Rival Justru Dirampok Lalu Dijual Rp 1,8 Juta

Latifah mengatakan kliennya merupakan warga negara asing pertama di Indonesia yang divonis melakukan makar.

Jacub sendiri mengatakan kepada BBC bahwa dia tidak punya kesempatan untuk membela diri dan bahwa kunjungannya ke Papua tidak secara diam-diam.

"Penterjemah menggunakan bahasa Inggris walapun saya sudah minta untuk pakai bahasa Polandia atau Prancis. Tapi dia tak begitu paham. Saya tak punya kesempatan untuk membela diri atau mengajukan bukti yang meringankan," kata Jacub.

"Berdasarkan itu, saya menolak pengadilan dan juga vonisnya. Kunjungan saya bukan gelap. Tujuan utama saya ke Papua adalah bertemu dengan teman lama yang pindah ke Timika. Konflik (Papua) tak relevan dengan saya. Bahkan saya tentang isu ini," tambahnya.

Vonis yang diterima Skrzypski tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun.

Namun Latifah menekankan Jacub tidak bersalah dan "kami langsung banding."

Jacub menekankan ia tidak bersalah karena ke Papua sebagai turis.Hak atas fotoALIANSI DEMOKRASI UNTUK PAPUA
Image captionJacub menekankan ia tidak bersalah karena ke Papua sebagai turis.

Selain Skrzypzki, pengadilan juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada warga Indonesia asal Papua, Simon Magal, yang dikontak oleh warga Polandia itu.

Latifah mengatakan Jacub adalah "tulis yang ekstrem" yang berkunjung ke banyak tempat untuk perjalanan pribadi.

Kepala sub bidang penerangan masyarakat Polda Papua, AKBP Suryadi Diaz, mengatakan, dari bukti-bukti yang didapatkan polisi, Jakub terlibat dengan kegiatan kelompok pendukung kemerdekaan yang terkait jual-beli amunisi atau senjata.

"Yang bersangkutan terlibat dengan kelompok-kelompok tersebut (pro kemerdekaan papua) yang ada hubungannya dengan penjualan amunisi," kata Suryadi Diaz kepada BBC News Indonesia, Kamis (02/05) malam.

Ditanya apakah posisi tersangka seperti perantara penjualan senjata antara produsen dengan kelompok pro kemerdekaan, Suryadi mengatakan: "Ya, seperti itu."

Menurut polisi, sebagai perantara jual-beli senjata, tersangka mendukung kemerdekaan Papua dari Indonesia. Hal itu ditegaskan Suryadi Diaz saat ditanya tujuan jual-beli senjata tersebut.

"Dukungan kepada kelompok-kelompok bersenjata yang ada di Papua. Jadi, kebanyakan dengan kelompok tersebut," katanya.

Tentang dugaan yang menyebut bahwa jual-beli senjata itu melalui Papua Nugini, Suryadi membenarkan.

"Betul lewat Papua Nugini. Kemungkinan dari luar (indonesia), tetapi masuknya dari Papua Nugini," ujar Suryadi.

Ditanya dari mana senjata itu didapatkan, Suryadi mengatakan: "Memang ada indikasi kuat ke Australia."

Tetapi tuduhan polisi ini tak masuk dalam dakwaan terhadap Jakub.

Polisi membenarkan bahwa vonis makar terhadap Jakub Fabian ini merupakan yang pertama terhadap warga negara asing di Indonesia.

Bertemu aktivis KNPB dan dituduh sebagai permulaan makar

Jakub Fabian Skrzypzki adalah turis yang senang berkelala kemana-mana, kata pengacaranya.Hak atas fotoJAKUB FABIAN SKRZYPZKI
Image captionJakub Fabian Skrzypzki adalah turis yang senang berkelala kemana-mana, kata pengacaranya.

Pengacara Jacub, Latifah mengatakan Jacub berkunjung ke Papua dan mendapat rekomendasi untuk bertemu dengan sejumlah orang, termasuk aktivis Komite Nasional Papua Barat, KNPB.

"Yang direkomendasikan adalah aktivis KNPB. Jadi Jakub bertemu dengan teman-teman KNPB di Timika dan Jayapura dan di Wamena...Tetapi Jakub hanya ketemu sekali, dia ingin tahu pandangan teman-teman KNPB dan dia ingin membuat tulisan perjalanannya untuk kepentingan pribadi."

Menurutnya, kliennya bertemu "orang-orang tersebut tidak berulangkali, karena dia memang seorang turis. Turis yang ekstrem yang mengunjungi beberapa tempat."

Latifa mengatakan "kliennya kemudian dituduh mendukung gerakan separatis. Padahal, Jakub tidak ada komunikasi setelah itu".

Jakub Fabian SkrzypzkiHak atas fotoJAKUB FABIAN SKRZYPZKI
Image captionJacub di Thailand.

"Dia tidak ikut serta atau tidak punya niat, dia tidak melakukan permulaan makar, dia tidak melakukan upaya untuk itu."

Menurut majelis hakim, terkait perkara Simon Magal, Jakub melakukan percakapan melalui internet dengan Simon, yang dianggap sebagai permulaan pelaksanaan untuk melakukan makar.

Perjumpaan Jakub dengan aktivis KNPB, menurut majelis hakim, juga dianggap sebagai permulaan makar.

Jakub Fabian Skrzypzki saat berkunjung di Papua.Hak atas fotoJAKUB FABIAN SKRZYPZKI
Image captionJakub Fabian Skrzypzki berkunjung ke Papua sebagai turis.

"Niat Jakub untuk melakukan kampanye untuk Papua Merdeka di luar negeri, itu alasan hakim," kata Latifah.

"Kami menolak dan langsung banding," kata Latifah.

"Jakub sendiri menolak keras (vonis majelis hakim)...Dia keberatan dan menolak," tambahnya.

Menurutnya, Jakub sekarang ditahan di Polres Wamena.

"Saat ini kami mempersiapkan memori banding untuk melanjutkan ke pengadilan tinggi."

Jakub Fabian SkrzypskiHak atas fotoELVINO/AFP/GETTY IMAGES
Jakub Fabian Skrzypski tiba di Pengadilan Wamena, Papua, untuk menghadiri sidang pada 17 Desember 2018.

Ia ditangkap pada Agustus 2018 setelah diduga bertemu dengan sejumlah anggota kelompok pemberontak di Papua.

Kepolisian menuduh Skrzypski telah menyebarkan informasi dan strategi mengenai perjuangan memerdekakan diri kepada para pemberontak di Papua. Dia dan kontak-kontaknya di Papua juga dituduh merencanakan pengadaan senjata dari Polandia.

Dalam surat untuk media tertanggal 20 Januari 2019 dan dilihat BBC, Skrzypski mengatakan ia ditahan di Jayapura namun pengadilannya dilakukan di Wamena karena "alasan politik".

"Saya anggap transfer paksa saya ke Wamena diputuskan karena alasan politik semata mungkin agar saya semakin terisolasi dari tim pengacara saya...sebagai peringatan kepada masyarakat lokal di jantung kawasan dan menyulitkan media serta aktivis menghadiri pengadilan," tulis Skrzypski.

Surat Jakub Fabian SkrzypskiHak atas fotoJAKUB FABIAN SKRZYPSKI
Image captionSurat yang diklaim ditulis oleh Jakub Fabian Skrzypski tentang protesnya terkait dengan lokasi sidang yang ia jalani.

"Saya menolak keras pengadilan ini dilaksanakan di Wamena, tempat yang tidak ada hubungan langsung dengan 'kejahatan' yang dituduhkan ke saya," tambahnya.

Ia juga mengatakan surat protes itu hanya menyangkut kasusnya dan bukan protes terhadap "sistem hukum Indonesia secara keseluruhan."

Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved