Niat Kenalan Dengan Cewek Cantik di Jambi, Motor Rival Justru Dirampok Lalu Dijual Rp 1,8 Juta
Modus kejahatan dengan manfaatkan cewek cantik baru-baru ini terjadi di Kota Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Modus kejahatan dengan manfaatkan cewek cantik baru-baru ini terjadi di Kota Jambi.
Tim satuan reserse kriminal (Reskrim) Polresta Jambi baru-baru ini menangkap komplotan pelaku Curas yang terdiri dari tiga orang.
Ketiga tersangka adalah Ahmad Musa Alias Musa, Hendro Kaspera Alias Keken dan satu tersangka perempuan Dea Putri Lestari alias Puput.
Dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka memainkan peran masing-masing.
Aksi ini terungkap saat ketiga pelaku bersama satu rekan lainnya berinisial HU masih buron menjebak korbannya.
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari korban bernama Rival Pradifta.
Kejadian berlangsung pada Senin (5/3/2019) lalu. sekira pukul 22.00 WIB, korban yang berkenalan dengan Puput diajak berjumpa di Lorong Garuda I, RT 28 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Baca: Gunung Kerinci Semburkan Abu Vulkanik, Warga Kayu Aro Panik
Baca: Bawang Putih Mahal, Pemprov Jambi Buat Program Bawang Putih 100 Hektare di Kerinci dan Merangin
Baca: Kementerian Pertanian Hentikan Bantuan Bibit Kedelai di Muarojambi, Ganti Bibit Jagung 1.500 Hektare
Baca: Bantu Korban Kebakaran Koto Salak, Pemuda Koto Iman Galang Dana Keliling Kampung
Baca: Banyak yang Hidup di Luar Kawasan Konservasi, Kehidupan Harimau Sumatera Makin Terancam
Korban yang tidak menyadari rencana jahat Puput dan rekannya pun datang ke lokasi kejadian.
Saat itu lah pelaku Musa langsung menodongkan pisau kepada tersangka. Sementara tersangka lainnya Keken berperan mengamati situasi di sekitar lokasi kejadian.
Usai ditodong pisau, korban pun pasrah dan merelakan sepeda motornya jenis Mio Sporty BH 6531 NA dibawa kabur Musa.
Namun belakangan setelah korban melapor, terungkap jika modus perkenalan Puput dengan korban adalah cara untuk menjebak korban.
“Begitu korban tiba di lokasi kejadian, tersangka Ahmad Musa langsung beraksi. Ia menodong korban dengan senjata tajam jenis pisau. Ia lalu merampas dan membawa kabur sepeda motor korban. Pada saat itu, tersangka Hendro juga berada tidak jauh dari lokasi kejadian untuk memantau situasi,” ungkap Yuyan, Kamis (2/5/2019).
Selanjutnya sepeda motor tersebut dijual oleh HU seharga 1,8 Juta. Uang hasil kejahatan ini pun di bagi-bagi oleh para pelaku.
"Ahmad Musa mendapat bagian Rp 300 ribu, Hendro mendapat Rp 400 ribu, Dea mendapat Rp 100 ribu, dan HU mendapat Rp 1 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi ini.
Saat ini pihak Reskrim Polresta Jambi masih memburu tersangka HU yang masih buron.