Setiap Minggu Ketua RT Bagi-bagi Uang dari Pengolahan BBM Ilegal di Jambi, Diduga Milik Aparat
Ada dua tempat pemasakan BBM ilegal hasil penambangan di kawasan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Warga sekitaran Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, mengeluhkan bau dari tempat pengolahan BBM ilegal yang berada di kawasan pemukiman.
Diketahui, ada dua tempat pemasakan BBM ilegal hasil penambangan di kawasan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, tepat di pinggir Jalan Baru, RT 33 Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian.
Pantauan Tribunjambi.com, lokasi pertama tempat pengolahan BBM itu persis di pinggir Jalan Baru arah Mekarsari Ness. Tempat ini juga dekat dengan permukiman warga. Bahkan, aksesnya menuju jalan lintas juga tak begitu jauh, yakni sekira 1 kilometer.
Sekilas tampak luar, tempat itu terdapat banyak tumpukan barang rongksokan. Dan di pagar seng keliling. Sehingga aktivitas di dalamnya tak terlihat dari luar. Namun, sepintas, jika pengendara melintasi jalan tersebut, akan tercium aroma minyak.
Sementara, lokasi kedua bersebrangan dengan lokasi pertama. Namun jaraknya cukup dekat. Hanya saja, lokasi kedua ini memasuki lorong sekira beberapa ratus meter dari pinggir jalan.
Baca: Seorang Dokter di Jambi Dimarahi Hakim Gara-gara Beri Keterangan Keliru di Persidangan
Baca: Sri Rahayu Dibayar Rp 500 Ribu untuk Jadi Istri Palsu, Ternyata Dia Tertipu Janji Palsu
Baca: Rumah Adi Nyaris Roboh Karena Longsor, Kini Tinggal di Tenda Bersama Bayi 7 Bulan
Baca: Dilaporkan Bawahannya ke Polisi Atas Kasus Pemukulan, Begini Tanggapan Wakil Wali Kota Sungai Penuh
Warga sekitar mengatakan, dua tempat itu kerap mengeluarkan bau BBM. "Baunya itu bisa tercium sampai ke lapas. Sekarang mungkin belum ada dampaknya untuk kami warga di sini. Tapi beberapa tahun ke depan bisa saja terjadi gangguan saluran pernafasan," ujarnya.
Menurutnya, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak tahun lalu. Ada sekira 8 hingga 9 pekerjanya adalah warga sekitar.
"Biasanya mereka mulai beraktivitas ketika sore hari sekira pukul 16.00 WIB ke atas saat mobil-mobil pikap yang membawa minyak mentah datang untuk diolah," katanya.
"Bisa belasan mobil lah yang keluar masuk tiap hari di situ. Yang jelas aktivitas pengangkutan itu dilakukan di tempat itu. Kami (warga) tidak pernah masuk ke situ," imbuh warga.
Ia juga mengatakan mulai sore hingga malam hari akan tercium bau BBM menyengat. "Itu jam-jamnya mereka mengolah. Nanti subuh-subuh mobil ramai bawa minyak itu keluar dari tempat itu," katanya.
Warga RT 33 takut untuk melaporkan hal itu pada ketua RT. Alasannya takut ketua RT mempersulit setiap urusan warga di sana.
"Ditambah ketua RT 33 ini ikut mendapat setoran uang juga dari tempat itu. Jadi, warga ini takut juga kalau mau buat KTP dan semacamnya malah dipersulit," ujarnya.
Ketua RT 33 dan Camat Muara Bulian dicurigai ikut bekerjasama untuk mendapatkan keuntungan dari tempat pengolahan BBM ilegal tersebut.
"Kalau soal Camat Muara Bulian punya saham di sana saya kurang tahu. Tapi saya lihat dia sering ke sana dengan ketua RT," ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemilik tempat itu diduga seorang oknum polisi berinisial IN yang berdinas di Polres Batanghari.
"Katanya milik IN. Orang-orang tau semua kok. Kalau dinasnya saya tidak tau dimana," ujarnya.
Sementara, Ketua RT 33, Turmuji, saat dikonfirmasi melalui ponsel mengaku memang mengetahui adanya aktivitas pengolahan minyak di daerahnya. "Benar, tapi itu baru beroperasi sekitar satu bulan," ujarnya.
Turmuji juga bilang bahwa pemilik tempat itu adalah oknum polisi. Namun, ia bilang bahwa tak punya hak untuk melarang orang melakukan pengolahan minyak di daerahnya.
"Kalau terkait izin saya tidak berani mengeluarkan izin. Tapi saya sempat bertanya dulu dengan warga. Dan warga bilang silahkan saja," ujarnya.
Baca: Tak Puas dengan Servisan Istri, Empat Kali Bocah SD di Batanghari Jadi Pelampiasan Nafsu Pamannya
Baca: Diduga Kelebihan Muatan, Bus Pita Bunga Terbalik di Bungo, Empat Orang Jadi Korban
Baca: Sipir Lapas Kuala Tungkal Jadi Sindikat Narkoba, Kakanwil Kemenkumham Jambi Merasa Ditampar
Baca: 7 Kali Ketua DPRD Kota Jambi Mangkir Rapat Paripurna, Badan Kehormatan Dewan Minta Penjelasan
Terkait keluhan warga, menurutnya, hingga saat ini tak ada warga yang mengeluhkan aktivitas tersebut. Karena warga menerima kompensasi dari pemilik tungku. Termasuk dirinya.
"Kompensasinyo kan ado jugo. Per tungku itu warga dibayar Rp 50 ribu. Uangnya diserahkan kepada saya. Dan saya bagikan langsung ke warga," sebutnya.
"Uang itu saya terima sekitar Rp 700 ribu - Rp 800 ribu tiap dua minggu sekali," tambahnya.
Camat Muara Bulian, M Saman saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui bahwa di kecamatannya ada kegiatan itu.
"Saya dak tau nian. Baru inilah saya tau kalau ado tempat masak minyak di situ. Coba koodinasikan langsung dengan RT di sana," katanya.
Menurutnya, ketua RT 33 juga tidak melaporkan hal tersebut kepada dirinya. "Yang jelas sampai sekarang saya belum dapat aduan atau laporan," ujarnya.
Terkait hal ini, kata Camat Saman, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Batanghari.