Sipir Lapas Kuala Tungkal Jadi Sindikat Narkoba, Kakanwil Kemenkumham Jambi Merasa Ditampar
RD, Sipir Lapas Klas IIB Kuala Tungkal ditangkap BNN Provinsi Jambi, ia diduga terlibat peredaran narkotika di Lapas.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kakanwil Kemenkumham Jambi Agus Nugroho Yusuf menyebut akan memberi sanksi terhadap RD, Sipir Lapas Klas IIB Kuala Tungkal yang diduga terlibat peredaran narkotika di Lapas.
Hal ini disampaikan setelah pertemuannya dengan kepala BNN Provinsi Jambi pada Kamis (25/4/2019).
"Kasus ini seperti menampar saya, karena jauh hari kita sudah sampaikan komitmen," katanya saat tau Sipir Lapas Klas IIB Kuala Tungkal ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba di Lapas.
Dalam waktu dekat kata Agus, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mengantisipasi kasus serupa terulang.
"Kita akan evaluasi, kita panggil semua KPLP kalapas juga," katanya.
Terkait sanksi terhadap RD, Agus Nugroho mengatakan masih menunggu keputusan dari proses hukum yang berjalan.
"Kami akan tindak lanjuti sesuai aturan PP No.23 Tahun 2010 disiplin pegawaim sanksi ringan dan berat," katanya.
Baca: BNN Jambi Bongkar Sindikat Narkoba di Lapas Kuala Tungkal, Libatkan Napi, Sipir dan Kurir Sabu
Baca: 7 Kali Ketua DPRD Kota Jambi Mangkir Rapat Paripurna, Badan Kehormatan Dewan Minta Penjelasan
Baca: Bawaslu Batanghari Temukan Banyak Petugas KPPS yang Salah Mengisi Data C1 di TPS
Baca: Panen Hadiah Simpedes, BRI Cabang Jambi Bagi-bagi Hadiah Puluhan Motor dan Mobil Toyota Sienta
Baca: Jalur Baru Tungkal-Batam Akan Diresmikan, Berikut Jadwal, Harga Tiket Penumpang dan Kendaraan
"Sangksi beratnya bisa dipecat, dalam waktu dekat ini kami akan evaluasi," ujarnya.
Seperti diberitakan, RD sipir di Lapas Kuala Tungkal diamankan Selasa (23/4/2019) oleh tim BNN Provinsi Jambi.
RD ditangkap saat bertransaksi dengan dua kurir Sabu dari Riau. Saat itu RD disuruh oleh RW dan dua napi lainnya untuk menjemput Sabu dari tangan kurir yang sudah menunggu di depan lapas Kuala Tungkal. Saat itu lah tim BNN Povinsi Jambi menangkap para pelaku.
Keenam pelaku dijerat dengan pasal 112, pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.