FAKTA MENGEJUTKAN Dibalik Hubungan Intim Bocah SD dengan Siswi SMA Sampai Hamil dan Melahirkan

Kasus bocah SD berhubungan intim dengan siswi SMA menjadi preseden buruk terkait lemahnya pengawasan orang terdekat.

Editor:
Instagram
Siswi SMA Jual Keperawanan 

"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan. Lagi-lagi korban menolak. Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil merayu korbannya. Tersangka tidak mengancam, beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.

"Akhirnya, sampai dua kali pengakuan tersangka MMH ini menyetubuhi korban. Kami akan mengembangkan kasus ini,"tutupnya.

4. Ancaman hukuman untuk MMH dan MWS

Satreskrim Polres Probolinggo sudah menyiapkan jerat hukum bagi dua tersangka kasus persetubuhan MMH (18) dan MWS (13).

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 76 D Juncto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.

Tapi, kata Riyanto, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri Kraksaan untuk ancaman hukumannya, dengan mempertimbangkan status kedua pelaku yang masih di bawah umur.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri, karena kedua pelaku masih di bawah umur. Bagaimana ancaman hukumannya. Yang jelas, kasus ini tetap lanjut," ungkapnya. (Galih Lintartika)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul FAKTA BARU Bocah SD Hamili Siswi SMA, Janji Manis Pelaku Terbongkar, Bikin Korban Terpaksa Mengalah, http://jatim.tribunnews.com/2019/04/16/fakta-baru-bocah-sd-hamili-siswi-sma-janji-ttm-pelaku-terbongkar-bikin-korban-terpaksa-mengalah?page=all.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved