Pemilu 2019

Pelaku Pembakaran Kotak Suara di Kerinci, Ternyata Dilakukan oleh Panwascam dan Caleg

Panwascam dan Caleg Pelaku Pembakaran Kotak Suara, beberapa hari lalu.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
zoom-inlihat foto Pelaku Pembakaran Kotak Suara di Kerinci, Ternyata Dilakukan oleh Panwascam dan Caleg
Tribunjambi/Fadly
KH, pelaku yang diduga membakar kotak suara di kerinci

Panwascam dan Caleg Pelaku Pembakaran Kotak Suara.

TRIBUNJAMBI, JAMBI - Dua orang pelaku pembakaran kotak dan surat suara Pemilu 2019 di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh berhasil diamankan oleh Tim gabungan dari Polda Jambi dan Polres Kerinci berhasil menangkap, Penangkapan juga di back up personel Satbrimob Polda Jambi.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni RJ alias R (31), warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang merupakan Panwascam Tanah Kapung. Ia ditangkap di lokasi kejadian pembakaran kotak dan surat suara.

Satu orang lainnya adalah KS (53), warga Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, yang merupakan Caleg PDIP. K ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di rumah penduduk.

Baca: Maulana Paparkan Best Practice Tata Kelola Sampah Kota Jambi

Baca: Tagih Janji Potong Leher, Begini Tanggapan La Nyalla Mattalitti: Saya Totalitas, Tidak Main-main

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi, Minggu (21/4)

Edi juga mengatakan ada satu orang lainnya yang menyerahkan diri ke Polres Kerinci, yakni A alias Pak Eka (55), warga Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Namun sejauh ini A yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berstatus saksi.

Baca: Ditikam Orang Tak Dikenal 3 Kali dan Alami Pendarahan, Akhirnya Nyawa Pria Tebo Ini tak Tertolong

Baca: Janjikan Handphone, Kakak Ipar di Muarojambi Tega Setubuhi Adik Iparnya, Ternyata Isteri Pelaku Tahu

Baca: MACAN Hitam, Pasukan Elite Wanita Kerap Teror Srilanka dengan Aksi Bom Bunuh Diri

“Ketiganya saat ini diamankan di Polres Kerinci guna proses lebih lanjut,” ujar Edi.

Lebih lanjut Edi mengatakan, untuk situasi kamtibmas pasca penangkapan tidak terjadi perlawanan dari warga masyarakat. “Terhadap masyarakat telah diberikan arahan dan pembinaan oleh tim dari Polres Kerinci,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kotak dan surat suara yang dibakar berasal dari TPS 1, 2, dan 3 Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.

Panwascam dan Caleg Pelaku Pembakaran Kotak Suara, beberapa hari lalu.  

Pelaku Pembakaran Kotak Suara di Kerinci, Ternyata Dilakukan oleh Panwascam dan Caleg 

Caleg PDIP dan Panwascam Ditangkap 

Polisi akhirnya menangkap pembakar kotak suara di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Minggu (21/4/2019).

Siapa sangka, pelaku pembakaran kotak suara adalah seorang calon anggota legislatif dan Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Tanah Kampung Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Sebelumnya masyarakat Kerinci dihebohkan dengan pembakaran kotak suara pada Kamis (18/4) sekitar pukul 04.30 WIB.

Akibatnya belasan kotak suara Pemilu 2019 beserta dokumen di dalamnya musnah terbakar.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni RJ alias R (31), warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.

Baca: Pelaku Pembakaran Surat Suara di Jambi Ditangkap Polisi, Bagaimana dengan Wilayah lain?

Baca: Hasil Real Count KPU, Senin 22 April 2019 Pagi Ini, Suara 01 & 02 Selisih Tipis, Jokowi Masih Unggul

Ia merupakan Panwascam Tanah Kampung.

RJ ditangkap di lokasi kejadian pembakaran kotak dan surat suara.

Kotak suara dibakar orang tak dikenal di salah satu TPS di wilayah Sungaipenuh
Kotak suara dibakar orang tak dikenal di salah satu TPS di wilayah Sungaipenuh (Tribunjamabi/Heru Pitra)

Satu orang lainnya adalah KS (53), warga Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.

KS inilah yang merupakan caleg dari PDIP.

“KS ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di rumah penduduk.Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi, kemarin.

Edi juga mengatakan ada satu orang lainnya yang menyerahkan diri ke Polres Kerinci, yakni A alias Pak Eka (55).

Warga Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh itu masih berstatus sebagai saksi.

A juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca: Syarat Jadi Pemenang Pilpres 2019 Versi Mahfud MD, Refly Harun & Yusril, Siapa Berpeluang Menang?

Baca: Ahmad Dhani Mendekam di Penjara, Mulan Jameela Pesta di Malaysia, Belah Duren Dengan Beberapa Cowok

Baca: Yusuf Mansur Akui tak Pantas Bersanding dengan Ustaz Abdul Somad & Aa Gym: Ntar ditinggal ummat!

Baca: Hotman Paris Bongkar Nasib Jokowi Melalui Foto 2004, Masih Pengusaha Mebuel Belum Dikenal Saat Itu

“Ketiganya saat ini diamankan di Polres Kerinci guna proses lebih lanjut,” ujar Edi.

Lebih lanjut Edi mengatakan, untuk situasi kamtibmas pasca penangkapan tidak terjadi perlawanan dari warga masyarakat.

“Terhadap masyarakat telah diberikan arahan dan pembinaan oleh tim dari Polres Kerinci,” pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya menurut Ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral ada 13 kotak suara yang dibakar.

Pembakaran berawal saat penyelenggara melakukan penyelesaian administrasi di TPS, sekitar pukul 03.30 WIB.

Kemudian pukul 04.00 WIB mendadak lampu di TPS padam.

Ketika itu juga ada pelemparan ke arah bangunan yang menjadi lokasi TPS.

KH, pelaku yang diduga membakar kotak suara di kerinci
KH, pelaku yang diduga membakar kotak suara di kerinci (Tribunjambi/Fadly)

Sekira pukul 04.15, massa mendatangi TPS sementara anggota KPPS ke luar lokasi menyelamatkan diri.

Massa yang datang merusak dan membakar kotak suara di tiga TPS, yakni TPS 1, TPS 2, dan TPS 3.

Jumiral yang kemarin dikonfirmasi belum bisa berkomentar terkait perkembangan pembakaran kotak suara tersebut.

Dihubungi melalui telepon kemarin sore, ia meminta agar bisa ditemui langsung di kantor.

"Ke kantor Bawaslu Sungai Penuh saja. Biar informasi yang kita berikan tidak keliru," ujarnya.

Sementara KPU Sungai penuh belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. 

DPD PDIP Belum Terima Laporan

Pengurus DPD PDIP Provinsi Jambi akan menjatuhkan sanksi tegas kepada caleg mereka yang terbukti melakukan perbuatan yang menciderai proses demokrasi.

Hanya saja, sejauh ini DPD PDIP Provinsi Jambi belum menerima laporan bahwa calegnya ditangkap karena terkait dengan pembakaran kotak suara di Sungai Penuh.

Baca: Syahrini Terlalu Pendek, Tangan Reino Barack Sentuh Bagian Bawah Inces: Sayangnya Ngadep Belakang!

Baca: Istri Andre Taulany Hina Prabowo, Erin Terancam Masuk Penjara, Sule Tutup Komentar Foto Bareng Andre

Baca: Manra Lihat Istri Ternyata Main Kuda-kudaan dengan Tetangga, Suami Lagi di Acara Pernikahan

"Terus terang kami pengurus DPD Provinsi Jambi sampai saat ini belum ada laporan dari pengurus DPC Sungai Penuh," kata Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi Akmaluddin, Minggu (21/4).

Pihaknya akan langsung mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

Bahkan mereka akan langsung memerintahkan kepada pengurus DPC untuk mengklarifikasi kabar tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kami masih menunggu informasi itu benar atau tidak. Dan kami juga meminta pengurus DPC untuk konfirmasi langsung ke pihak kepolisian," terang Akmaluddin.

Dan bila nanti ternyata informasi tersebut benar, kata dia, partai akan langsung mengambil sikap tegas.

"Partai tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang menciderai semangat demokrasi. Bila benar, akan kita beri sanksi pemecatan," tegasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved