Pemilu 2019

Pelaku Pembakaran Surat Suara di Jambi Ditangkap Polisi, Bagaimana dengan Wilayah lain?

Kedua pelaku yang ditangkap yakni RJ alias R (31), warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang merupakan Panwascam Tanah Kapung.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/WARKOT/IRWAN/ALEX/ANGGA/JEPRIMA
Kolase foto searah jarum jam, capres nomor urut 01 Joko Widodo mencoblos di TPS 008 Gambir, Jakpus, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di TPS 41, Kabupaten Bogor, cawapres nomor urut 01 Maruf Amin di TPS 051 Koja, Jakarta Utara, dan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno di TPS 002 Kebayoran Baru, Jaksel, pada hari pencoblosan serentak Pemilu dan Pilpres 2019, Rabu (17/4/2019). TRIBUNNEWS/WARKOT/IRWAN/ALEX/ANGGA/JEPRIMA 

Pelaku Pembakaran Surat Suara di Jambi Ditangkap Polisi, Bagaimana dengan Wilayah lain?

TRIBUNJAMBI, JAMBI - Dua orang pelaku pembakaran kotak dan surat suara Pemilu 2019 di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh berhasil diamankan oleh Tim gabungan dari Polda Jambi dan Polres Kerinci berhasil menangkap, Penangkapan juga di back up personel Satbrimob Polda Jambi.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni RJ alias R (31), warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang merupakan Panwascam Tanah Kapung.

Baca: Anggap Banyak Kecurangan, Said Sidu Sebut Kecurangan di Pemilu 2019 Terstruktur, Sistemik & Masif

Baca: Manra Lihat Istri Ternyata Main Kuda-kudaan dengan Tetangga, Suami Lagi di Acara Pernikahan

Baca: Doa Agar Lancar Kerjakan Soal Ujian USBN SD & UNBK SMP, Mulai Senin 22 April 2019

Ia ditangkap di lokasi kejadian pembakaran kotak dan surat suara.

Satu orang lainnya adalah KS (53), warga Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, yang merupakan Caleg PDIP. K ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di rumah penduduk.

Terduga pelaku pembakaran surat suara di Kerinci
Terduga pelaku pembakaran surat suara di Kerinci ()

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi, Minggu (21/4)

Edi juga mengatakan ada satu orang lainnya yang menyerahkan diri ke Polres Kerinci, yakni A alias Pak Eka (55), warga Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.

Namun sejauh ini A yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berstatus saksi.

“Ketiganya saat ini diamankan di Polres Kerinci guna proses lebih lanjut,” ujar Edi.

Baca: Syahrini Terlalu Pendek, Tangan Reino Barack Sentuh Bagian Bawah Inces: Sayangnya Ngadep Belakang!

Baca: Siapa Sebenarnya Rien Wartia Trigina? Ini Kisah Cinta dan Postingan IG yang Berbuntut Laporan Polisi

Lebih lanjut Edi mengatakan, untuk situasi kamtibmas pasca penangkapan tidak terjadi perlawanan dari warga masyarakat.

“Terhadap masyarakat telah diberikan arahan dan pembinaan oleh tim dari Polres Kerinci,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kotak dan surat suara yang dibakar berasal dari TPS 1, 2, dan 3 Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.

Panwascam dan Caleg Pelaku Pembakaran Kotak Suara, beberapa hari lalu.

Pelaku Pembakaran Kotak Suara di Kerinci, Ternyata Dilakukan oleh Panwascam dan Caleg.

Kejadian pembakaran surat suara ini ternyata bukan yang pertama terjadi, dari berbagai sumber Tribunjambi.com mengutip kejadian serupa yang terjadi di berbagai wilayah.

Baca: Istri Andre Taulany Hina Prabowo, Erin Terancam Masuk Penjara, Sule Tutup Komentar Foto Bareng Andre

Baca: Anggap Banyak Kecurangan, Said Sidu Sebut Kecurangan di Pemilu 2019 Terstruktur, Sistemik & Masif

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved