Pemilu 2019
Pelaku Pembakaran Surat Suara di Jambi Ditangkap Polisi, Bagaimana dengan Wilayah lain?
Kedua pelaku yang ditangkap yakni RJ alias R (31), warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang merupakan Panwascam Tanah Kapung.
Gunung Kidul
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait kasus pembakaran surat suara pemilu yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangmojo, Rabu (17/4/2019).
Bawaslu menargetkan selesai penyelidikan sampai 7 hari ke depan.
Komisioner Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pencarian bukti awal terkait pembakaran.
Salah satunya mendatangi pihak yang mengetahui perihal kasus pembakaran yang dilakukan oleh seorang pemuda di TPS 9 Dusun Jaranmati, Karangmojo.
"Yang pasti, hari ini kami melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait untuk pengumpulan bukti petunjuk," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (18/4/2019).
Dijelaskannya, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pemilu harus diselesaikan paling lama 7 hari setelah pencoblosan.
"Setelah proses klarifikasi nanti akan kita kaji bersama dengan sentra Gakkumdu,"ucapnya.
Tri mengatakan, pihaknya mengklarifikasi kabar yang beredar selama ini, pelaku pembakaran bukan seorang mahasiswa, tetapi lulusan SMA yang pernah mengikuti kursus di BLK.
Selain itu, tidak semua surat suara yang dibakar hanya satu surat suara yang dibakar.
"Nanti kalau sudah selesai akan kami sampaikan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus lainnya, diantaranya satu kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tiga dugaan money politics.
"Untuk kasusnya paling banyak di Semanu dan Wonosari," ucapnya.
Is Sumarsono mengungkapkan, selain ditemukannya 5 kasus tersebut pihaknya juga mendalami kasus tercampurnya surat suara antardapil.
Untuk surat suara yang tercampur antardapil, pihaknya akan mengundang Panwascam untuk berkoordinasi lebih lanjut.