Syarat Jadi Pemenang Pilpres 2019 Versi Mahfud MD, Refly Harun & Yusril, Siapa Berpeluang Menang?

Sejumlah pakar hukum lantas mengeluarkan pendapatnya mengenai siapa dari kedua paslon yang berpeluang bisa memenangkan Pilpres 2019.

Editor: Suci Rahayu PK
antarafoto
Jokowi dan Prabowo 

Syarat Jadi Pemenang Pilpres 2019 Versi Mahfud MD, Refly Harun & Yusril Ihza Mahendra, Siapa Berpeluang Menang?

TRIBUNJAMBI.COM - Pemungutan suara untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2019 telah dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019).

Pada perolehannya, beberapa lembaga survei memberikan hasil perhitungan cepat atau quick count, dan menunjukkan paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin memperoleh hasil lebih unggul dengan perolehan suara lebih dari 50 persen.

Sedangkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenangkan persebaran suara di tiap provinsi yang lebih banyak, yakni berkisar 19 hingga 20 provinsi.

Baca: Pelaku Pembakaran Surat Suara di Jambi Ditangkap Polisi, Bagaimana dengan Wilayah lain?

Baca: Yusuf Mansur Akui tak Pantas Bersanding dengan Ustad Abdul Somad & Aa Gym: Ntar ditinggal ummat!

Baca: Siapa Sebenarnya Rien Wartia Trigina? Ini Kisah Cinta dan Postingan IG yang Berbuntut Laporan Polisi

Sejumlah pakar hukum lantas mengeluarkan pendapatnya mengenai siapa dari kedua paslon yang berpeluang bisa memenangkan Pilpres 2019.

Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), melalui cuitan di Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (21/4/2019), menjelaskan syarat capres-cawapres bisa memenangkan Pilpres 2019.

Mahfud MD menuliskan, syarat itu merujuk kepada Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang.

Yakni pemenang pilpres adalah mereka yang berhasil mendapatkan suara 50 persen + satu (51).

Selain itu, minimal mendapatkan 20 persen di setiap provinsi yang kalah, dalam jumlah total keseluruhan provinsi.

"Bunyi UUD dan UU yg sekarang sama: Pemenang Pilpres adl yg mendapat suara 50% + 1 dan minimal 20% di lebih dari separo jumlah provinsi (artinya: mendapat suara mininal 20% di 18 provinsi).

Kalau kurang dari itu, barulah pemilu diulang," tulis @mohmahfudmd.

Sehingga Jokowi-Ma'ruf atau Prabowo-Sandiaga harus meraup suara lebih dari 51 persen, dan memenuhi syarat lainnya yaitu memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi alias 17 provinsi.

Dan pada 17 povinsi yang kalah suara, setidaknya memiliki minimal 20 persen suara untuk memenangkan Pilpres.

Mahfud MD menilai keputusan ini berdasarkan UU 42/2008 Pasal 159 ayat (1).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved