Syarat Jadi Pemenang Pilpres 2019 Versi Mahfud MD, Refly Harun & Yusril, Siapa Berpeluang Menang?
Sejumlah pakar hukum lantas mengeluarkan pendapatnya mengenai siapa dari kedua paslon yang berpeluang bisa memenangkan Pilpres 2019.
Adapun bunyinya adalah:
(1) Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.
Undang-undang Dasar (UUD) Pasal 6a:
Ayat 3 Yang berbunyi: "pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."
Ayat 4: Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Baca: UPDATE, 10 Artis Ini Diprediksi Gagal Telak Jadi DPR RI, Ada Mantan Pasangan Suami Istri Beda Partai
Baca: Ahmad Dhani Mendekam di Penjara, Mulan Jameela Pesta di Malaysia, Belah Duren Dengan Beberapa Cowok
Refly Harun
Pakar Hukum dan Tata Negara, Refly Harun memiliki perbedaan pendapat.
Hal itu disampaikan Refly Harun melalui akun Twitter miliknya, @Reflyharun, Sabtu (20/4/2019).
Menurutnya, apabila jumlah kontestan hanya dua paslon, maka pengambilan syarat tidak melihat dari persebaran suara.
Sehingga siapa yang mendapatkan jumlah suara terbanyak makan menang.
Ia pun menulis hal itu berdasarkan putusan MK.
"Kalau jumlah pasangannya cuma dua, tidak dibutuhkan syarat persentase dan persebaran suara. Siapa yang mendapatkan suara yang terbanyak, dia yang menjadi calon terpilih. Putusan MK 3 Juli 2014," tulisnya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2014 dengan nomor putusan 50/PUU-XII/2014, disampaikan, "bahwa pasangan calon presiden hanya 2, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa melihat sebaran pemilih lagi".
Putusan MK ini pernah dipakai di Pilpres 2014.
Baca: Anggap Banyak Kecurangan, Said Sidu Sebut Kecurangan di Pemilu 2019 Terstruktur, Sistemik & Masif
Yusril Ihza Mahendra