Kariawan Toko Emas di Tulungagung, Diduga Gelapkan Uang Sampai Rp 1 Miliar Untuk Keperluan Pribadi
Seorang kariawan toko emas di Tulungagung diduga menggelapkan uang penjualan sampai Rp 1 Miliar, pemilik yang tak terima melaporkan ke polisi.
"TNA kemudian melapor karena merasa tidak ada itikad baik dari terlapor," ujar Sumaji.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait laporan dari TNA.
Baca: TNI-Polri Lakukan Patroli Guna Menciptakan Keamanan Jelang Pemilu
Baca: Jelaskan Soal Protes di TPS Jepang, Ahok BTP Sebut Perlakuan Saksi Ini yang Bikin Ia Marah
Baca: Masih Mau Minum? 4 Minuman Kekinian Ini Ternyata Bisa Picu Diabetes, Kamu Pernah Coba?
Baca: Polisi Ketahui Identitas Pemodal Ilegal Driling, Usai Pemilu Polda Minta Pemodal Menyerahkan Diri
Baca: WOW! Ini Dia Bocoran iPhone 11, Pakai Layar OLED dan Tiga Kamera, Yuk Cek Disini!
Kariawan Gelapkan Uang Perusahaan
Polsek Pontianak Kota Meringkus seorang karyawan perusahaan an. AG (29) lantaran melakukan penggelapan uang perusahaan.
Dilansir Tribunpontianak, Tersangka menggelapkan sejumlah uang DP dan setoran dari para konsumen, dan tidak di serahkan kepada perusahaan. Diketahui uang-uang tersebut di pakai Tersangka untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan keterangan, Kapolsek Pontianak Kota Kompol Abdullah Syam bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, pada hari Rabu (10/4) sekira jam 15.00 di Kantor PT. Fachri Property Land, jalan Ampera Nomor 22 Kel. Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan tersangka, atas laporan an. NF. Dimana pelapor mengatakan bahwa tersangka telah menerima dan menggelapkan pembayaran uang muka dan uang boking dari konsumen PT. Fachri Property Land.
"Dari keterangan pelapor bahwa tersangka telah menggelapkan sejumlah uang. Dan pelapor mendapati hal tersebut atas keterangan saksi an. MT yang menjelaskan kepada telah menyerahkan dp uang pembayaran pembelian 1 unit rumah komplek permata muksi khatulistiwa No. B16 di Jalan Parit H Muksin milik PT. Fachri Property Land," ungkap Kapolsek, Jumat (12/4/2019).
Kemudian, Kapolsek menuturkan bahwa Pihak PT. Fachri Property Land langsung melakukan konfirmasi kepada tersangka. Dan tersangka membenarkan telah menerima uang muka dari konsumen an. MT, juga konsumen-konsumen lainnya.
"Hasil pengembangan masih ada lagi konsumen lain yang dana belom di serahkan terlapor ke pihak perusahaan PT. Fachri Property Land. Dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, dimana atas kejadian tersebut PT. Fachri Property Land mengalami kerugian sebesar Rp.206.962.000," papar Kapolsek.
Karena merasa dirugikan, lanjut Kapolsek pihak PT. Fachru Property Land melaporkan tersangka ke Mapolsek Pontianak Kota.
"Yang mana pelapor sudah membawa tersangka ke Polsek Pontianak kota. Dan saat iterograsi tersangka mengakui perbuatannya," ucap Kapolsek.
Baca: Selandia Baru Kirim Pasukan Khusus Demi Selamatkan Louisa Akavi, Perawat yang Ditawan Negara ISIS
Baca: Ungkap Kasus Mayat Dalam Karung, Polisi Tangkap Dua Tersangka dan Buru Empat Orang Eksekutor
Baca: BREAKING NEWS, Polda Jambi Ringkus 3 Pelaku Ilegal Driling di Jalan Lintas Tempino, Muara Bulian
Baca: Ayu Ting Ting Tunjuk-tunjuk Muka Ivan Gunawan Bikin Ruben Onsu Terdiam, Sebut Soal Nafsu & Pelukan
Baca: (VIDEO) Menantu Siram Pertalite, Ibu Mertua Lari Keluar Rumah saat Tubuh Terbakar sempat Ucap Ini
Lebih jauh, Kapolsek menegaskan bahwa tersangka mengakui telah melakukan penggelapan uang milik PT. Fachri Property Land sebesar Rp.206.962.000.
"Tersangka telah diamankan di Polsek Pontianak Kota berikut Barang Bukti 21 lembar kwitansi PT. Fachri Property Land, guna proses lebih lanjut. Dan akan dikenakan Pasal Persangkaan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana," pungkas kapolsek.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Karyawati Toko Emas di Tulungagung Gelapkan Penjualan Hampir Rp 1 Miliar, Seperti Ini Modusnya, http://surabaya.tribunnews.com/2019/04/15/karyawati-toko-emas-di-tulungagung-gelapkan-penjualan-hampir-rp-1-miliar-seperti-ini-modusnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/21112016_gelapkan-uang_20161121_210419.jpg)