Berita Kriminal Jambi
Polisi Ketahui Identitas Pemodal Ilegal Driling, Usai Pemilu Polda Minta Pemodal Menyerahkan Diri
Polisi Ketahui Identitas Pemodal Ilegal Driling, Usai Pemilu Polda Minta Pemodal Menyerahkan Diri
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Polisi Ketahui Identitas Pemodal Ilegal Driling, Usai Pemilu Polda Minta Pemodal Menyerahkan Diri
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi, menangkap tiga orang tersangka pengolahan minyak secara ilegal (ilegal drilling).
Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, ketiga pelaku yaini Rudi Efendi dan Mat Rifai warga Bayung Lincir serta Aris Rahmad warga Cempaka Putih,Kecamtan Jelutung Kota Jambi, Selasa (9/4/2019) lalu.
Ia mengatakan telah mendapatkan identitas pemodal dalam kasus ilegal driling ini.
Baca: BREAKING NEWS, Polda Jambi Ringkus 3 Pelaku Ilegal Driling di Jalan Lintas Tempino, Muara Bulian
Baca: Selandia Baru Kirim Pasukan Khusus Demi Selamatkan Louisa Akavi, Perawat yang Ditawan Negara ISIS
Baca: (VIDEO) Menantu Siram Pertalite, Ibu Mertua Lari Keluar Rumah saat Tubuh Terbakar sempat Ucap Ini
"Pemodal sudah di ketahui, saya tunggu sampai selesai pemilu," katanya.
Selain itu dirinya menambahkan jika pemodal sendiri dalam satu sumur memperkerjakan 10 orang. Untuk saat ini sebagian dari barang bukti di titipkan di Mapolres Batanghari.
"Berdasarkan informasi, pemodal memperkerjakan 10 orang, kalau barang bukti di titipkan di polres" katanya.
Pelaku sendiri mengolah minyak ilegal yang ada di Desa Kilangan bukan milik pribadi mereka, melainkan milik pemodal.
Baca: Tak Bayar Rp 1 Miliar! Baim Wong Disomasi Manajemen Artis, Suami Paula Verhoeven Melanggar Pekerjaan
Baca: Ada 1153 Panwaslu yang Awasi Ratusan TPS di Kabupaten Batanghari, Bupati: Pengawas Harus Netral
Baca: Cahaya Melesat Dari Keraton Mangkunegaran Sebelum Bu Tien Wafat, Aura Kekuasaan Soeharto Lalu Redup
Ia meminta agar pemodal segera menyerahkan diri.
"Kami tunggu sampai sesudah pemilu agar menyerahkan diri," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 54 dan atau pasal 53 huruf A, C dan D UU RI Nomor :22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar.
Polisi Ketahui Identitas Pemodal Ilegal Driling, Usai Pemilu Polda Minta Pemodal Menyerahkan Diri (Muhammad Ferry Fadly/Tribun Jambi)