Kasus Bullying
Tak Terima Hasil Visum, Keluarga dan Pengacara Audrey Sampai Tunjukkan Bukti Memar & Luka Lewat Foto
Tak Terima Hasil Visum, Keluarga dan Pengacara Audrey Sampai Tunjukkan Bukti Memar & Luka Lewat Foto
"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.
Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan.
"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.
Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.
Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar. Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atau memar," katanya.
Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.
Baca Juga:
Hasil Survei Pilpres, LSI dan SMRC 6 Hari Jelang Pencoblosan, Jokowi Stabil, Prabowo Naik Signifikan
Jadi Tersangka Korupsi, Dua ASN di Jambi Terancam Dipecat, Ini Kasus yang Menjeratnya
Jelang Ramadan, Bulog Bungo Tebo Akui Stok Beras Masih Aman Dua Bulan ke Depan
Jelang Pemilu 2019, Polres Tanjab Timur Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas Wujudkan Pemilu Damai
"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.
3 Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Audrey, siswi SMP Pontianak.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.
Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).
Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Baca Juga:
Malam Nisfu Syaban Ini Tiga Amalan Utama yang Dianjurkan Dikerjakan Sendiri Maupun Bersama-sama
Dua Honorer di Tanjab Barat Ditangkap, BNN Menduga Ada Keterlibatan Pemain Narkotika Lapas Tungkal
Kasus Audrey Lagi Jadi Perhatian, Begini Tanggapan Milenial di Jambi Soal Bullying
PERSELINGKUHAN Oknum Pejabat Teras Terbongkar: Rekaman Video Mesum Sampai ke Tangan Istri