Kasus Bullying

Tak Terima Hasil Visum, Keluarga dan Pengacara Audrey Sampai Tunjukkan Bukti Memar & Luka Lewat Foto

Tak Terima Hasil Visum, Keluarga dan Pengacara Audrey Sampai Tunjukkan Bukti Memar & Luka Lewat Foto

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Istimewa
keluarga dan kuasa hukum menunjukkan foto-foto lebam yang dialami Audrey. 

"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.

Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan.

"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.

Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.

Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar. Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.

"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atau memar," katanya.

Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.

Baca Juga:

Hasil Survei Pilpres, LSI dan SMRC 6 Hari Jelang Pencoblosan, Jokowi Stabil, Prabowo Naik Signifikan

Jadi Tersangka Korupsi, Dua ASN di Jambi Terancam Dipecat, Ini Kasus yang Menjeratnya

Jelang Ramadan, Bulog Bungo Tebo Akui Stok Beras Masih Aman Dua Bulan ke Depan

Jelang Pemilu 2019, Polres Tanjab Timur Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas Wujudkan Pemilu Damai

"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.

3 Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Audrey, siswi SMP Pontianak.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.

Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).

Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.

Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI (Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani)

Baca Juga:

Malam Nisfu Syaban Ini Tiga Amalan Utama yang Dianjurkan Dikerjakan Sendiri Maupun Bersama-sama

Dua Honorer di Tanjab Barat Ditangkap, BNN Menduga Ada Keterlibatan Pemain Narkotika Lapas Tungkal

Kasus Audrey Lagi Jadi Perhatian, Begini Tanggapan Milenial di Jambi Soal Bullying

PERSELINGKUHAN Oknum Pejabat Teras Terbongkar: Rekaman Video Mesum Sampai ke Tangan Istri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved