Jamaah yang Sudah Berhaji dan Berangkat Lagi Tahun Ini, Dikenakan Biaya Tambahan Visa Progresif
Jamaah yang Sudah Berhaji dan Berangkat Lagi Tahun Ini, Dikenakan Biaya Tambahan Visa Progresif
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Jamaah yang Sudah Berhaji dan Berangkat Lagi Tahun Ini, Dikenakan Biaya Tambahan Visa Progresif
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Para Jamaah Calon Haji (JCH) dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang teridentifikasi sudah pernah berhaji dan kembali berangkat haji tahun tahun ini dikenakan biaya visa progresif sebasar 2000 Real Saudi Arabiah atau sekitar Rp 7,5 juta.
Hal itu disampaikan Kepala Kementrian Agama Provinsi Jambi, melalui Kasi Informasi dan Humas M Thoif, kepada Tribunjambi.com, minggu (24/3/2019).
Baca: Hari Pertama Pelipatan Surat Suara di KPU Batanghari, Ditemukan 1.565 Surat Suara Pemilu 2019 Rusak
Baca: KPU Batanghari Libatkan Masyarakat, Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2019
Baca: Pelunasan Biaya Haji 2019 Dimulai, Baru 853 Orang Jamaah Provinsi Jambi yang Telah Membayar
Dikatakanya, Informasi ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, mengingatkan bahwa mulai tahun ini Pemerintah Saudi memberlakukan kebijakan baru, visa progresif bagi jemaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang teridentifikasi sudah pernah berhaji.
Sehubungan itu, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M.
Baca: VIDEO: 31 Tahun Dikubur Jasad Kiai di Blitar Ini Masih Utuh, Warga Kaget Saat Bongkar Makam
Baca: Dukcapil Sarolangun Serahkan 1127 E-KTP, Sekaligus Lakukan Perekaman Warga SAD
Baca: Dukcapil Muarojambi Persiapkan Penerbitan KIA, Masyarakat Minta Penjelasan Kegunaannya
"Bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp 7.573.340 dengan kurs SAR 1 senilai Rp 3.786,67," terang M Thoif Minggu (24/3).
Kurs tersebut berdasarkan asumsi pada saat pengesahan BPIH antara DPR dan Pemerintah bulan Februari lalu, lanjutnya.
Disebutkanya, proses pembayaran visa itu dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH. Sehingga, selain harus membayar selisih BPIH, jemaah dan TPHD yang sudah pernah berhaji juga harus membayar biaya visa.

Pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH berdasarkan data Siskohat, terangnya.
Jemaah dan TPHD yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Namun demikian, sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi awal melalui Siskohat. Data siskohat ini juga yang akan menjadi basis awal pengenaan biaya visa progresif yang harus dibayarkan saat pelunasan.
Baca: Sempat Sakit Hati Di-unfollow Syahrini, Seperti Ini Balasan Tak Terduga Hotman Paris ke Incess
Baca: Bupati Safrial Kecewa dengan Pemerintah Provinsi Jambi, Komitmen Gubernur Zola Soal Perbaikan Jalan
Baca: WANITA Ini Meninggal Saat Melahirkan, Terjadi Hal Mengerikan: Dilakukan Secara Kejam
Ada kemungkinan, jemaah dalam data siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jemaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan tutur M Thoif.
Sebaliknya, bila dalam data Siskohat dinyatakan berstatus haji dan membayar biaya visa, namun ternyata oleh Saudi tidak wajib membayar, maka biaya visa yang telah dibayarkan akan dikembalikan lagi. Proses pengembaliannya melalui usulan Direkorat Jenderal PHU kepada BPKH.
"Batas waktu membayar visa bagi jemaah atau TPHD tersebut paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi. Bila melewati batas waktu tersebut maka visa haji dianggap batal dan jemaah tidak dapat berangkat pada tahun berjalan," tegasnya.
Bagaimana dengan jemaah yang batal berangkat dan sudah membayar visa?. Ia menegaskan bahwa biaya visanya tidak dapat dikembalikan. Yang dapat dikembalikan kepada jemaah hanyalah BPIH yang telah dibayarkan saat setoran awal dan setoran lunas.
Baca: SECARA Membabi Buta Pria Ini Bacok Satu Sekeluarga: Kesal Tidak Bisa Ketemu Mantan Istrinya
Baca: Bolos Kerja Dihari Terjepit, 312 Pegawai Sarolangun Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
Baca: Beredar Foto Rocky Gerung 20 Tahun Silam, Coba Dilihat, Pastinya tak Ada yang Mengenalinya
"Adapun bagi jemaah yang menunda keberangkatan dan termasuk yang membayar visa, maka biaya visa untuk keberangkatan berikutnya dilakukan sesuai ketentuan Arab Saudi," tandasnya.