Bolos Kerja Dihari Terjepit, 312 Pegawai Sarolangun Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji Berkala

Bolos Kerja Dihari Terjepit, 312 Pegawai Sarolangun Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji Berkala

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Wahyu
Pegawai di Lingkup Pemkab Sarolangun 

Bolos Kerja Dihari Terjepit, 312 Pegawai Sarolangun Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji Berkala

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - 387 orang pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, tidak masuk kerja pada saat hari kejepit.

Dari jumlah tersebut, yakni sebanyak 312 pegawai tanpa ada keterangan alias bolos dan 75 pegawai dengan alasan izin.

Jumlah tersebut merupakan hasil rekapitulasi absensi para pegawai dilingkungan Pemkab Sarolangun, saat Inspeksi Mendadak (Sidak) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pada hari kejepit tersebut yang memang para pegawai tetap masuk bekerja sebagaimana biasanya.

Baca: Rencanakan Bangun Tiga Jembatan untuk PT Semen Baturaja, Pemkab Sarolangun Anggarkan Rp 38,5 Miliar

Baca: DPRD Sarolangun Perkuat Perda tentang CSR, Targetkan Mei 2019 Disahkan

Baca: Timnas U-23 Indonesia vs Vietnam Malam Ini, Simak Link Live Streaming RCTI dan Jadwal Tanding

Kepala BKPSDM Sarolangun, H A Waldi Bakri mengatakan, atas hasil sidak tersebut, Bupati Sarolangun Cek Endra menginstruksikan agar para pegawai tersebut diberikan sanksi tegas sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS.

"Pak Bupati instruksikan segera lakukan pembinaan dan tindakan tegas, atas hasil sidak yang kita lakukan hari kejepit setelah peringatan hari Imlek yang lalu," ujarnya.

Menurut Waldi, 312 pegawai yang bolos tanpa keterangan tersebut dengan tegas diberikan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu bulan. Misalnya, jika kenaikan berkalanya pada Januari, maka akan dijatuhi tempo sehingga baru bisa terima pada Februari. Sementara 75 pegawai lainnya diberikan teguran secara tertulis.

"312 orang tidak masuk tanpa keterangan dan izin 75 orang, dan kami sudah masukkan dalam BAP. Karena setiap penjatuhan hukuman disiplin, kita ada tim penegakan disiplin diketuai pak Sekda, dan di dalamnya BKPSDM, Inspektorat, dan Asisten," katanya.

Hanya saja kata Waldi, penegakan kedisiplinan ini akan dilakukan secara berjenjang. Artinya Para kepala OPD atau pimpinan dari pegawai yang dikenakan sanksi tersebut yang akan melakukan penindakan.

Baca: Pulau Berhala akan Dikelola Pihak Ketiga, Pemkab Tanjab Timur Masih dalam Pertimbangan

Baca: TENGGELAM di Sungai Nil, Kapal Berusia 2.500 Tahun Ini Ungkap Kebenaran Kisah Perahu Mesir Kuno

Baca: 10 Cara Jitu Buat Baterai HP Awet dan Tak Cepat Habis, Namun Sinyal Jadi Pengaruhnya

"Kita akan surati kepala skpdnya untuk melakukan tindakan. Apabila nantinya pejabat selaku atasan yang bersangkutan tidak melakukan ini maka bupati akan melakukan teguran langsung kepada yang bersangkutan pejabat eselon II," katanya.

Maka, dalam penindakan ini BKPSDM tetap akan melakukan pengawasan bagi siapa saja pimpinan skpd yang sudah melakukan penindakan tersebut. Pihaknya akan membuat semacam tabel mengenai hal tersebut.

"Bagi yang belum ini akan kami tindak lanjuti pimpinan SKPD, berarti dia tidak patuh terhadap penegakan kedisiplinan. Ini sudah hasil keputusan, setelah di teken pak sekda dan langsung ke dinas kemudian eksekusi, tinggal kepatuhan atasannya, kalau dia melindungi akan lambat itu, dan tapi kalau dia respek pasti cepat, kami akan pantau," katanya.

Baca: Kondisi Terkini Ani Yudhoyono, Tidak Seaktif Dahulu Lagi Usai Kemo, AHY Beri Penampakannya

Baca: Kekuatan Gaib Soekarno Dibongkar Istri, Benarkah Miliki Tongkat Ajaib hingga Bisa Hentikan Hujan?

Baca: Prajurit Tak Mengenal Lelah Mempersiapkan Upacara Penutupan TMMD ke 104

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang merintis penegakan disiplin ini menerpakan sisitim digital sesuai file database penegakan disiplin yang sudah ada.

Sebab, jika sudah menerapkan digital maka akan terkoneksi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Badan Kepegawaian Negara.

"BKPSDM ini tidak seperti dulu, ketika ada razia dan sidak, tidak tau kemana lagi. Sekarang kami sudah ada file database penegakan disiplin ini, dan kami akan berupaya untuk kami digitalkan. Sehingga nanti apabila sudah terjadi sistim digital itu maka dia akan mencat langsung, persyaratan naik pangkat dia akan tercat langsung artinya otomatis," katanya.

Baca: Wacana Fatwa Haram Main PUGB, MUI Malah Singgung Lagi Soal Smackdown yang Pernah Makan Korban

Baca: Driver Ojek Online Dapat Orderan dari Nikita Mirzani, Pria Tersebut Malah Diperlakukan Seperti Ini!

Baca: VIDEO VIRAL: Detik-detik Bayi Meninggal Dunia di RSU Sidikalang, Keluarga Sebut Ditelantarkan RS

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved