Masih Ingat Pernyataan Prabowo Soal Selang Cuci Darah RSCM ?Kasusnya Masih Bergulir, Tuntut Rp 1.5 M
Bahkan persoalan ini makin panjang Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto diminta membayar ganti rugi terkait pernyatannya soal selang cuci darah di
TRIBUNJAMBI.COM- Masih ingat pernyataan Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto terkait selang cuci darah yang jarang di ganti?.
Saat itu pernyataan Prabowo digugat sebesar Rp 1,5 Miliar terkait kasus selang cuci darah.
Bahkan persoalan ini makin panjang Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto diminta membayar ganti rugi terkait pernyatannya soal selang cuci darah di RSCM.
Sidang gugatan perdata ini terus bergulir.
Baca: Ketemu Puluhan Sopir, Bupati Tanjab Timur Minta Semua Truk Sawit Distardarkan, Terakhir 1 April
Baca: Ustaz Abdul Somad Minggu Depan Hadir di Kota Jambi, Catat Tempat, Tanggal, Jam dan Jadwal Lengkapnya
Baca: Pascasang Ibu Wafat, Ustaz Abdul Somad Akan Temui Jamaahnya di Jambi Minggu Depan, Catat Jadwalnya
Saat ini, sidang gugatan perdata class action soal selang cuci darah yang menyeret nama Prabowo Subianto itu sudah masuk ke meja hijau.
Perkara tersebut saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

TribunnewsBogor.com merangkum sejumlah fakta menarik yang dilansir dari Tribunnews.com terkait gugatan Rp 1,5 miliar kepada Prabowo Subianto.
Berikut ini deretan faktanya:
1. Perkara sudah Legal Standing
Hakim anggota majelis hakim yang memeriksa perkara sidang gugatan perdata class action terkait pernyataan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto soal selang cuci darah RSCM, H Kartim Haeruddin, menyatakan legal standing atau pijakan hukum seluruh pihak tergugat telah lengkap.
Hal itu disampaikan Kartim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).
"Sidangnya ini kan legal standingnya sudah, majelis beranggapan sudah cukup kedua-duanya, legal standing-nya sudah sah. Selanjutnya, saudara mengajukan tanggapan terhadap persyaratan-persyaratan gugatan class action misalnya dia yang mewakili siapa, yang diwakili siapa, persyaratannya bagaimana," kata Kartim.
Kuasa hukum pihak tergugat juga diberi kesempatan untuk mempelajari gugatan pihak penggugat di ruang mediasi sidang sebagai bahan tanggapan.
"Kuasa hukum pihak tergugat nanti bisa mempelajari gugatan untuk bahan tanggapan di ruang mediasi bersama Panitera Pengganti. Boleh dipelajari, tapi tidak boleh disalin, tidak boleh difoto. Tapi kalau pihak penggugat izinkan, hakim akan izinkan," kata Kartim saat sidang.
2. Agenda sidang masih berlanjut