Ketemu Puluhan Sopir, Bupati Tanjab Timur Minta Semua Truk Sawit Distandarkan, Terakhir 1 April

Puluhan sopir dan toke sawit Selasa (19/3) pagi dikumpulkan Bupati Tanjab Timur di rumah dinas, ini yang mereka bahas.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Abdul Usman
Bupati Tanjab Timur, romi Hariyanto menggelar pertemuan bersama puluhan sopir. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Puluhan sopir dan toke sawit Selasa (19/3) pagi dikumpulkan Bupati Tanjab Timur di rumah dinas, ini yang mereka bahas.

Sekitar 50 sopir dan toke sawit dikumpulkan Bupati Tanjab Timur, Romi di rumah dinas Bupati Tanjung Jabung Timur di Muara Sabak.

Puluhan sopir tersebut, bertemu dengan para pejabat daerah setempat dan kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi serta jajarannya, dimana pertemuan langsung dipimpin Bupati Romi Hariyanto.

Dimana pertemuan tersebut membahas terkait kerusakan sejumlah ruas jalan di Tanjab Timur, yang ddikeluhkan masyarakat beberapa bulan terakhir. Kondisi jalan yang rusak, kerap memicu terjadi kemacetan saat ada kendaraan yang terguling atau antre menghindari lubang besar.

Baca: 71 Koperasi di Muarojambi Positif Dibubarkan, Ini Penjelasan Koperindag Muarojambi

Baca: Terapkan Hukum Newton, Siswa SMPN 11 Batanghari Jambi Berhasil Terbangkan Roket Air

Baca: 25 Pasangan di Tanjab Barat Jambi Ikuti Nikah Massal di Sidang Isbat Nikah

Baca: Via Vallen sedang Menuju Rusia untuk Acara Bravo International Music, Simak Penampilannya Disana

Dalam forum tersebut, Bupati Romi menjelaskan, pertemuan ini sengaja ia gagas untuk mengambil jalan tengah yang saling menguntungkan antara para supir, toke sawit dan masyarakat umum pengguna jalan.

Dalam pertemuan tersebut, para supir dan toke sawit minta Bupati Romi meniadakan kebijakan pemberlakuan portal di sepanjang jalur dari Nipah Panjang hingga perbatasan Kabupaten Muarojambi di zona V.

Dari usulan para sopir tersebut Bupati Romi menyetujui permintaan sopir. Namun dengan syarat, seluruh truk pengangkut sawit yang selama ini sudah over dimensi kembali distandarkan.

“Bak yang dipanjangkan atau dibesarkan harus kembali ke bentuk semula. Kita beri waktu hingga 1 April. Kesepakatan ini harus dipatuhi karena per 1 April pihak Satlantas dan Dishub akan menertibkan, yang melanggar diberi sanksi tegas,” tegas Bupati. (usn)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved