Masih Ingat Pernyataan Prabowo Soal Selang Cuci Darah RSCM ?Kasusnya Masih Bergulir, Tuntut Rp 1.5 M

Bahkan persoalan ini makin panjang Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto diminta membayar ganti rugi terkait pernyatannya soal selang cuci darah di

Editor: andika arnoldy
Tangkapan Layar Kompas TV
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyebut RSCM memakai berkali-kali selang cuci darah untuk pasien cuci darah. 

Pada Selasa (19/3/2019) sidang sudah digelar dengan menghadirkan para pihak.

Untuk itu sidang selanjutnya akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019) dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat.

3. Sidang tertunda empat kali

Sidang sempat ditunda empat kali karena belum dilengkapinya dokumen pijakan hukum dari pihak tergugat.

Dalam hal ini pihak tergugat satu adalah Prabowo Subianto, tergugat dua adalah DPP Partai Gerindra, dan tergugat tiga adalah Badan Pemenangan Nasional.

Sedangkan pihak penggugat adalah ormas Harimau Jokowi dan sejumlah pihak lainnya yang tergabung dalam gugatan class action tersebut.

Ketua Umum Harimau Jokowi, Saeful Huda mengatakan dalam sidang-sidang sebelumnya pihak tergugat belum bisa menunjukkan legalitas pendirian Partai Politik Gerindra, SK Notaris, SK kementerian Hukum dan HAM, SKPPN, dan surat kuasa juga belum didaftarkan.

"Tapi sekarang semua sudah. Kami prihatin juga masa' sampai harus sidang kelima? Sangat terlihat sekali cara mereka untuk memperlambat sidang," kata Saeful.

4. Gerindra sudah lengkapi dokumen

Kuasa hukum DPP Partai Gerindra, Dolfi mengatakam sebenarnya dokumen hukum sudah dilengkapi sejak sidang sebelumnya.

"Tidak ada yang kurang, sudah lengkap. Dari kemarin juga tidak ada yang kurang, kemarin tuh hanya dokumen asli yang ditunjukan. Hari ini kan diminta ada fotokopi ya sudah fotokopi," kata Dolfi.

5. Digugat Rp 1,5 Miliar

Ormas Harimau Jokowi menuntut Prabowo Subianto dan pihak tergugat lainnya membayar ganti rugi kepada pihak RSCM untuk pemulihan kepercayaan masyarakat kepada RSCM dan pemerintah masing-masing untuk kerugian immateril sebesar Rp 1 triliun dan kerugian materiil sebesar Rp 500 miliar.

Selain gugatan immateril dan materi, Harimau Jokowi juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan Kantor DPP Gerindra di Ragunan, Jakarta Selatan untuk menjamin seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan.

6. Kata Prabowo soal selang cuci darah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved