Uang Ketok Palu

Terkait Uang Suap Zumi Zola, KPK Terima Pengembalian Uang Miliaran Rupiah dari DPRD Provinsi Jambi

Dana ketok palu atau uang suap yang diserahkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kepada DPRD Provinsi Jambi sebagian sudah dikembalikan dewan ke KPK

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suang Sitanggang
tribunjambi/darwin sijabat
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (kiri) bersama Zumi Zola (kanan) saat masih menjabat Gubernur Jambi 

"Terhitung sejak 28 Desember 2018 Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.

KPK juga menyampaikan kepada para tersangka untuk bersikap kooperatif dan jujur dalam memberi keterangan pada kasus ini.

KPK juga memberi ruang agar para tersangka yang ingin mengembalikan uang ketok palu.

"Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," pungkasnya.

Baca: Sarolangun Dilanda Banjir, Dinsos Mulai Salurkan Bantuan untuk Ratusan Warga

Baca: Kenapa Makan Nasi Lauk Mi Instan Berbahaya Bagi Kesehatan? Ini Perhitungan Kalorinya

Baca: Misteri Keberadaan Pesawat MH370 Diungkap Pakar Satelit, Begini Analisanya

Baca: Jalan Licin, Mobil Hilang Kendali dan Menghantam Pagar Kantor BPS Tanjab Barat, Kondisinya Remuk

Penetapan Tersangka

Sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka, Jumat (28/12/2018) sore.

Mereka menyusul Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, mantan Plt Sekda Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Arfan, Mantan Asisten III Saifuddin dan juga mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono yang telah lebih dulu jadi tersangka dan divonis bersalah.

Selain dari DPRD Provinsi Jambi KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Jeo Fandy Yoesman sebagai tersangka.

Sehingga total ada 13 tersangka baru.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Sebelumnya dalam kasus ini juga, KPK menetapkan Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.

Zumi Zola bersama beberapa pejabat disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

Baca: Jauh Sebelum Ada OTT, Zumi Zola Sempat Terkejut Menerima Telepon KPK Saat Masih Jadi Gubernur Jambi

Baca: VIDEO - Kabar Terbaru Zumi Zola di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Bongkar Kondisinya di Sel Isolasi

"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk saat ini menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved