Uang Ketok Palu

Terkait Uang Suap Zumi Zola, KPK Terima Pengembalian Uang Miliaran Rupiah dari DPRD Provinsi Jambi

Dana ketok palu atau uang suap yang diserahkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kepada DPRD Provinsi Jambi sebagian sudah dikembalikan dewan ke KPK

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suang Sitanggang
tribunjambi/darwin sijabat
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (kiri) bersama Zumi Zola (kanan) saat masih menjabat Gubernur Jambi 

Berikut nama 13 orang yang namanya disebutkan dalam surat pelarangan perjalanan ke luar negeri:

1. CB (Cornelis Buston) Ketua DPRD

2. ARS (AR. Syahbandar) Wakil Ketua DPRD

3. CZ (Chumaidi Zaidi) Wakil Ketua DPRD

4. SNZ (Sufardi Nurzain) Fraksi Golkar

5. C (Cekman) Fraksi Restorasi Nurani

6. TH (Tadjudin Hasan) Fraksi PKB

7. PN (Parlagutan Nasution) Fraksi PPP

8. M (Muhammadiyah) Fraksi Gerindra

9. ZA (Zainal Abidin) Ketua Komisi III

10. E (Elhelwi) Anggota DPRD

11. G (Gusrizal) Anggota DPRD

12. EH (Effendi Hatta) Anggota DPRD

13. JFY (Jeo Fandy Yoesman Alias ASIANG), swasta.

Cornelis Buston, Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Cornelis Buston, Ketua DPRD Provinsi Jambi. (Tribun Jambi/Andika Arnoldy)

Febridiansyah menyebutkan pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved