Uang Ketok Palu
Terkait Uang Suap Zumi Zola, KPK Terima Pengembalian Uang Miliaran Rupiah dari DPRD Provinsi Jambi
Dana ketok palu atau uang suap yang diserahkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kepada DPRD Provinsi Jambi sebagian sudah dikembalikan dewan ke KPK
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suang Sitanggang
tribunjambi/darwin sijabat
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (kiri) bersama Zumi Zola (kanan) saat masih menjabat Gubernur Jambi
Berikut nama 13 orang yang namanya disebutkan dalam surat pelarangan perjalanan ke luar negeri:
1. CB (Cornelis Buston) Ketua DPRD
2. ARS (AR. Syahbandar) Wakil Ketua DPRD
3. CZ (Chumaidi Zaidi) Wakil Ketua DPRD
4. SNZ (Sufardi Nurzain) Fraksi Golkar
5. C (Cekman) Fraksi Restorasi Nurani
6. TH (Tadjudin Hasan) Fraksi PKB
7. PN (Parlagutan Nasution) Fraksi PPP
8. M (Muhammadiyah) Fraksi Gerindra
9. ZA (Zainal Abidin) Ketua Komisi III
10. E (Elhelwi) Anggota DPRD
11. G (Gusrizal) Anggota DPRD
12. EH (Effendi Hatta) Anggota DPRD
13. JFY (Jeo Fandy Yoesman Alias ASIANG), swasta.

Febridiansyah menyebutkan pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan.