Uang Ketok Palu
Terkait Uang Suap Zumi Zola, KPK Terima Pengembalian Uang Miliaran Rupiah dari DPRD Provinsi Jambi
Dana ketok palu atau uang suap yang diserahkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kepada DPRD Provinsi Jambi sebagian sudah dikembalikan dewan ke KPK
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dana ketok palu atau uang suap yang diserahkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kepada DPRD Provinsi Jambi sebagian sudah dikembalikan dewan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Untuk diketahui, uang suap tersebut diserahkan Zumi Zola melalui orang dekatnya karena ada ancaman dari DPRD Provinsi Jambi yang akan memboikot pengesahan RAPBD menajdi APBD tahun anggaran 2017 dan 2018.
Memberi uang suap menjadi jalan yang diambil sesuai dengan komunikasi sejumlah oknum di DPRD Provinsi Jambi kepada Zumi Zola melalui orang dekat putra tertua dari alm Zulkifli Nurdin itu.
Baca: 2 Pejabat Pemprov Ini Memilih Tutup Mulut Usai Diperiksa KPK, Wahyudi Pilih Salami Wartawan
Baca: Cornelis Buston : Jika Tak Ada Uang Ketok Palu, Fraksi PDI-P Ancam Walk Out
Baca: Rudi Wijaya Yakin Tak akan Pake Rompi KPK, Simak Penuturan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ini
Sebanyak 14 orang anggota DPRD Provinsi Jambi telah menyerahkan uang total Rp 4,375 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Uang tersebut terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 14 anggota DPRD tersebut ada yang berstatus tersangka, ada pula yang masih saksi.
"Pengembalian uang dilakukan secara bertahap mulai dari Rp 20 juta, Rp 100 juta, Rp 250 juta hingga Rp 600 juta dalam sekali pengembalian," kata Febri dalam rilis yang terima Tribun, Sabtu (2/3/2019).
Juru Bicara KPK itu menyebut, KPK menghargai sikap koperatif mereka. KPK mengingatkan kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya agar menyerahkan ke KPK jika pernah menerima uang sejenis.
"Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan," kata Febri.
KPK sebelumnya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan seorang swasta bernama Jeo Fandy berpergian ke luar negeri.
Sebanyak 12 anggota DPRD dan seorang swasta tersebut merupakan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam kasus itu, KPK menjerat Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.
Baca: Sujiwo Tedjo Sebut Pendukung Prabowo Jangan Terlalu Bangga, Tim Jokowi Jangan Minder.
Baca: Budiman Sudjatmiko Sebut Hafal Ilmu Yang Digunakan Tim Prabowo-Sandiaga
Baca: Terungkap Kisah Cinta Prabowo Subianto, Jatuh Cinta Pada Perawat Dan Fakta Menikahi Titiek Soeharto.
Zumi Zola bersama beberapa pejabat ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi. Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi.
Uang ketok palu tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Sementara Joe Fandy diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan ke pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan APBD.
Berikut nama 13 orang yang namanya disebutkan dalam surat pelarangan perjalanan ke luar negeri:
1. CB (Cornelis Buston) Ketua DPRD
2. ARS (AR. Syahbandar) Wakil Ketua DPRD
3. CZ (Chumaidi Zaidi) Wakil Ketua DPRD
4. SNZ (Sufardi Nurzain) Fraksi Golkar
5. C (Cekman) Fraksi Restorasi Nurani
6. TH (Tadjudin Hasan) Fraksi PKB
7. PN (Parlagutan Nasution) Fraksi PPP
8. M (Muhammadiyah) Fraksi Gerindra
9. ZA (Zainal Abidin) Ketua Komisi III
10. E (Elhelwi) Anggota DPRD
11. G (Gusrizal) Anggota DPRD
12. EH (Effendi Hatta) Anggota DPRD
13. JFY (Jeo Fandy Yoesman Alias ASIANG), swasta.

Febridiansyah menyebutkan pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan.
"Terhitung sejak 28 Desember 2018 Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.
KPK juga menyampaikan kepada para tersangka untuk bersikap kooperatif dan jujur dalam memberi keterangan pada kasus ini.
KPK juga memberi ruang agar para tersangka yang ingin mengembalikan uang ketok palu.
"Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," pungkasnya.
Baca: Sarolangun Dilanda Banjir, Dinsos Mulai Salurkan Bantuan untuk Ratusan Warga
Baca: Kenapa Makan Nasi Lauk Mi Instan Berbahaya Bagi Kesehatan? Ini Perhitungan Kalorinya
Baca: Misteri Keberadaan Pesawat MH370 Diungkap Pakar Satelit, Begini Analisanya
Baca: Jalan Licin, Mobil Hilang Kendali dan Menghantam Pagar Kantor BPS Tanjab Barat, Kondisinya Remuk
Penetapan Tersangka
Sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka, Jumat (28/12/2018) sore.
Mereka menyusul Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, mantan Plt Sekda Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Arfan, Mantan Asisten III Saifuddin dan juga mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono yang telah lebih dulu jadi tersangka dan divonis bersalah.
Selain dari DPRD Provinsi Jambi KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Jeo Fandy Yoesman sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Sebelumnya dalam kasus ini juga, KPK menetapkan Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.
Zumi Zola bersama beberapa pejabat disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.
Baca: Jauh Sebelum Ada OTT, Zumi Zola Sempat Terkejut Menerima Telepon KPK Saat Masih Jadi Gubernur Jambi
Baca: VIDEO - Kabar Terbaru Zumi Zola di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Bongkar Kondisinya di Sel Isolasi
"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk saat ini menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (*)