Masyarakat Kecewa, Pihak PT BBS tidak Hadir Dipertemuan, Padahal Sesuai yang Dijanjikan Bupati
"Satu lagi, saya berharap kepada semua pihak kita pikir bersama-sama, ini sebelum pemilu sudah selesai. Kalo tidak, bisa di bayangkan apa yang bisa te
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Desa Sogo secara lahan telah di atur mengenai tapal batasnya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2018. Berdasarkan hal tersebut, dikatakan Antoni secara otomatis bahwa lahan seluas 768 hektare merupakan milik Desa Sogo.
"Artinya 768 hektare itu milik sogo. Makanya kami harapkan perusahaan hadir, apa mereka mau kemitraan, atau balikan tanah. Ini prosesnya sudah lama, kapan penyelesaiannya? eksekusinya mana? kapan? Itu yang kami minta,"katanya
"Satu lagi, saya berharap kepada semua pihak kita pikir bersama-sama, ini sebelum pemilu sudah selesai. Kalo tidak, bisa di bayangkan apa yang bisa terjadi nantinya," pungkasnya.(*)
Baca: Kronologi Penangkapan Terduga Mucikari di Sarolangun, Polisi Dipukul dan Diancam Pakai Senpi
Baca: Kasus Pembayaran Gaji Wakil Ketua DPRD Merangin, Satreskrim Segera Panggil Terlapor