Diprotes dan Diminta Tunjukkan Bukti Gerakan Pengacau Pemilu, Mahfud MD Beberkan Fakta dan Polanya
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebutkan ada gerakan-gerakan sistematis yang berusaha mengacaukan Pemilu.
"Partai yang menarik pencalonannya juga hukumannya enam tahun penjara dengan denda Rp 100 miliar. Misalnya dianggap berhalangan tetap tidak bisa karena di undang-undang 60 hari sebelum pemungutan suara tidak boleh ada penggantian meskipun itu berhalangan tetap," kata dia.
Tidak berhenti di situ, kata Mahfud, muncul pula hoaks bahwa setelah Ma'ruf Amin menjadi wapres akan digantikan oleh Ahok.
Baca: Jawab Tudingan Sudirman Said Soal Pertemuan Dengan Bos Freeport, Begini Kata Jokowi
Baca: Inilah 5 Kapal Bajak Laut Paling Ditakuti dalam Sejarah: Digunakan untuk Menjarah, Menyiksa Pelaut
Baca: Beberapa Selebritas Nekat Jomblo di Usia 50 Tahun Lebih, Thomas Djorghi Beri Alasan Klise
Hal itu tidak terjadi karena di dalam UU Pemilu sudah jelas mengatur bahwa yang boleh menjadi presiden dan wakil presiden adalah orang yang tidak pernah dihukum penjara lima tahun atau lebih.
"Nah itu sudah dijelaskan tetapi masih dikembangkan terus. Ini artinya ada produsennya, ada yang memproduk untuk membuat keresahan masyarakat terus menerus sehingga pemilu dirasa tidak kredibel," kata Mahfud yang juga ketua Gerakan Suluh Kebangsaan.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Mahfud MD sebut ada gerakan yang tujuannya mengacau pemilu"