Diprotes dan Diminta Tunjukkan Bukti Gerakan Pengacau Pemilu, Mahfud MD Beberkan Fakta dan Polanya
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebutkan ada gerakan-gerakan sistematis yang berusaha mengacaukan Pemilu.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebutkan ada gerakan-gerakan sistematis yang berusaha mengacaukan Pemilu.
Mahfud MD mengatakan gerakan-gerakan tersebut tersistematis dan berusaha untuk membuat menggangu jalannya pemilu 2019.
Mahfud mengatakan gerakan ini juga secara terang-terangan berusaha untuk membuat kekacauan.
"Saya katakan ada gerakan yang ingin mengacaukan pemilu, Saya diprotes apa buktinya itu harus dilaporkan polisi," ucap Mahfud mengawali.
Indikasi gerakan yang ingin mengacaukan pemilu tersebut menurut Mahfud MD bahkan sudah terang-terangan terlihat.
"Ada bom di Jakarta saat debat Pilpres kedua kemarin," kata Mahfud MD.
Baca: Mahasiswa Itera Bunuh Diri Lompat dari TransMart 40 Meter, Si Perekam Video Malah Tertawa-tawa
Baca: Pria Melambai Gigit Polisi Akhirnya Di-Dor, Pernah Curi 27 iPhone Terbaru dan Hina Jokowi
Baca: Prediksi Manchester United Vs Liverpool do Pekan 27 Liga Inggris 24 Februari 2019, Mulai 21.05 WIB
Bom yang dimaksud Mahfud MD yakni ledakan di tempat nonton bareng debat Capres Pasangan nomor urut 1 Jokowi-Amin di Jakarta.
Ledakan tersebut sempat membuat heboh warga, beruntung ledakan tersebut tidak memakan korban.
Indikasi lainnya menurut Mahfud yakni adanya gangguan keamanan di daerah.
Seperti yang terjadi di Jawa Tengah beberapa waktu ini yakni pembakaran mobil dan motor oleh orang tak dikenal.
"Di Jawa Tengah ada kekacauan pembakaran motor dan mobil, polanya sama, jam-jamnya sama, orangnya sama kalau ada yang ketangkap mengaku iseng tapi besoknya terjadi hal yang sama lagi di tempat lain. Masa ada orang iseng polanya sama," kata Mahfud MD.
Menurut Guru Besar Universitas Islam Indonesia ini pembakaran mobil di Jawa Tengah ini kuat terindikasi mengacaukan pemilu karena dilakukan secara terus menerus dengan pola yang sama.
"Dua minggu lalu Saya ketemu Kapolri yang mengatakan ada 27 kasus dan setiap saat bertambah, itu kan gerakan pengacau pemilu," kata Mahfud.
Gerakan lain yang terindikasi mengacaukan Pemilu yakni penyebaran hoaks atau berita bohong.
Baca: Burung Langka Kakatua Raja Rp 200 Juta, Penyelundupan Satwa Langka Besar-besaran ke Luar Jambi
Baca: Maia Estianty Mundur dari Dunia Artis, Ini Penyebab Bikin Keputusan, Sering Pergi Naik Jet Pribadi
Menurut Mahfud MD berita hoaks ini sudah jelas bohong namun disebr-sebarkan hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kabar bohong tersebut berusaha menggiring opini pemilu yang akan dilangsungkan pada April mendatang sudah disetting sedemian rupa.
"Kabar bohong disebarkan tidak ada gunanya pemilu karena katanya pemenangnya sudah ditentukan dengan dicoblosnya 7 kontainer itu kan hoaks," kata Mahfud.
"Tidak ada gunanya pemilu karena nanti pak Maruf Amin diganti di tengah jalan, itu semua hoaks tidak ada dasarnya," kata Mahfud.
Sebut ada Produsen Hoaks
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tiba-tiba memberikan pernyataan kontroversial.
Mahfud MD menyebutkan pada pemilu 2019 ini akan terjadi potensi adanya gerakan yang tujuannya mengacaukan dengan hoaks.
Menurut Mahfud MD akan ada produsen hoaks atau berita bohong yang ingin membuat Pemilu 2019 seolah-olah tidak kredibel di mata masyarakat.
"Ada gerakan-gerakan yang memang tujuannya mengacau, misalnya produsen-produsen hoaks yang selalu memproduksi berita-berita yang salah, bohong dan meresahkan sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu," kata Mahfud seusai Dialog Kebangsaan dengan tema "Merawat Patriotisme, Progresifitas, dan Kemajuan Bangsa" di Stasiun Tugu, Yogyakarta, Selasa (19/2/2019) malam, seperti dikutip Antara.
Baca: Saat Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dengan Bos Freeport James R Moffet di Indonesia
Baca: Kisah Mencengangkan Pemburu Harta Karun: Terungkap Lewat Surat Dalam Botol 94 Tahun
Baca: VIDEO: Freekick Ronaldo 30 Meter Ditepis Jan Oblak, Melayang di Leg Pertama Liga Champions
Mahfud menduga gerakan memproduksi hoaks itu berlangsung secara terorganisasi yang hanya bertujuan mengacau.
Pasalnya, meski telah berulang kali diluruskan, namun informasi bohong tetap disebarkan kepada masyarakat.

"Meskipun sudah dibenarkan itu dikeluarkan terus sehingga rakyat kecil lama-lama mulai percaya," kata dia.
Ia mencontohkan informasi bohong yang tetap disebarkan oleh produsen hoaks, di antaranya adalah informasi bahwa KPU sudah didikte atau telah menjadi alat dari kelompok politik tertentu.
"Itu buktinya apa? KPU menurut saya sekarang independen dan KPU bukan alat pemerintah tetapi alat kekuatan politik, wong KPU yang membuat DPR. Misalnya, lagi ada hoaks tentang tujuh kontainer surat suara yang dicoblos kan sudah jelas itu tidak mungkin tetapi terus dikembangkan," kata dia.
Baca: Hasil Sevilla Vs Lazio di Liga Eropa Babak 32 Besar Leg Kedua, Skor Akhir 2-0
Baca: UPDATE Elektabiltas Capres Jokowi vs Prabowo Hasil Survei Terbaru, Kamis 21 Februari
Baca: Menumbuhkan Kebersamaan yang Mulai Hilang, Ini yang Dilakukan Babinsa di Desa Muara Delang, Merangin
Contoh lainnya, lanjut Mahfud, ada informasi yang menyebutkan bahwa Cawapres Ma'ruf Amin hanya dimanfaatkan untuk mendulang suara dan sebentar lagi akan digantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Padahal, menurut dia, sudah jelas bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu penggantian calon presiden dan wakil presiden tidak diperbolehkan. Calon yang mengundurkan diri akan dihukum lima tahun penjara disertai denda Rp 50 miliar.
"Partai yang menarik pencalonannya juga hukumannya enam tahun penjara dengan denda Rp 100 miliar. Misalnya dianggap berhalangan tetap tidak bisa karena di undang-undang 60 hari sebelum pemungutan suara tidak boleh ada penggantian meskipun itu berhalangan tetap," kata dia.
Tidak berhenti di situ, kata Mahfud, muncul pula hoaks bahwa setelah Ma'ruf Amin menjadi wapres akan digantikan oleh Ahok.
Baca: Jawab Tudingan Sudirman Said Soal Pertemuan Dengan Bos Freeport, Begini Kata Jokowi
Baca: Inilah 5 Kapal Bajak Laut Paling Ditakuti dalam Sejarah: Digunakan untuk Menjarah, Menyiksa Pelaut
Baca: Beberapa Selebritas Nekat Jomblo di Usia 50 Tahun Lebih, Thomas Djorghi Beri Alasan Klise
Hal itu tidak terjadi karena di dalam UU Pemilu sudah jelas mengatur bahwa yang boleh menjadi presiden dan wakil presiden adalah orang yang tidak pernah dihukum penjara lima tahun atau lebih.
"Nah itu sudah dijelaskan tetapi masih dikembangkan terus. Ini artinya ada produsennya, ada yang memproduk untuk membuat keresahan masyarakat terus menerus sehingga pemilu dirasa tidak kredibel," kata Mahfud yang juga ketua Gerakan Suluh Kebangsaan.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Mahfud MD sebut ada gerakan yang tujuannya mengacau pemilu"