Hotman Paris Pernah Menang Melawan Tambang Churchill Mining dari Inggris, Jelaskan Tanah Prabowo
Pro dan kontra terkait penguasaan lahan negara ratusan hektar oleh Calon Presiden atau Capres 02 Prabowo Subianto terus berlanjut.
"Saya enggak mau buka-buka data. Ada pihak tertentu yang wajib menyatakan. Untuk konsumsi publik, saya tidak boleh menyebut," katanya.
"(Yang pasti) kalau batasan luasan itu ada aturannya. Tapi, itu ada revisi perbaikan. Yang jelas UU Pertanahan mau dibahas juga. Tapi, mungkin dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah (PP)," kata Himawan Arief Sugoto.
Baca: Caleg PKS di Jambi Resmi Dicoret KPU, Tapi Namanya Bakal Tetap Muncul di Surat Suara
Baca: Ternyata Syarif Fasha 5 Tahun Tak Pernah Ambil Gaji, Kisah Wali Kota Jambi Bantu Siswa Kurang Mampu
Apa Itu HGU?
Pertanyaan kemudian muncul apa itu HGU?
Berdasarkan Pasal 28-34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, HGU adalah hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
HGU yang diberikan luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
HGU ini sifatnya dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Adapun jangka waktu pemberian HGU adalah 25 tahun.
Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan waktu hingga 35 tahun.
Selain itu, atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaan dalam jangka waktu yang ditentukan, penguasaan HGU dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.
Dalam Ayat (1) Pasal 30 disebutkan, yang dapat mempunyai HGU adalah WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
"Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam Ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha jika ia tidak memenuhi syarat tersebut," demikian tulis Ayat (2) Pasal 30.
"Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah," lanjut bunyi ayat tersebut.
Penetapan status HGU terjadi karena adanya penetapan pemerintah.
HGU yang diterima harus didaftarkan menurut ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.
Nantinya, pendaftaran itu akan menjadi alat bukti yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
Dalam penjelasan terakhir, HGU dapat menjadi jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Status HGU dapat dihapus karena jangka waktunya berakhir, adanya syarat yang tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang hak, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, atau tanahnya musnah.
Sebelumnya dalam debat kedua Prabowo disebut memiliki lahan seluas ratusan ribu hektar di Aceh dan Kalimantan Timur.
Pernyataan itu disampaikan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dalam debat kedua capres, Minggu (17/2/2019) malam.
Menurut Jokowi, Prabowo Subianto punya lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar.
Data tersebut diakui Prabowo Subianto.
Baca: Rocky Gerung akan Hadiri Diskusi Pemilih Rasional di Jambi, Mau Hadir Tiketnya Rp 5000
Baca: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu atas Tuduhan Pelanggaran Pemilu, Apa yang Kira-kira? Ternyata
Baca: Cara Achmad Zaky Menikahi Diajeng Lestari, Gayung dari CEO Bukalapak Bersambut
Namun, ia mengaku hanya memiliki Hak Guna Usaha ( HGU).
Sementara tanah tersebut milik negara.
"Itu benar, tapi itu HGU ( Hak Guna Usaha), itu milik negara. Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo Subianto.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Hotman Akhirnya Ungkap Menang Lawan Churchill Mining dan Jelaskan Viral Tanah Prabowo, http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/19/breaking-news-hotman-akhirnya-ungkap-menang-lawan-churchill-mining-dan-jelaskan-viral-tanah-prabowo?page=all.
Editor: Suprapto