Hotman Paris Pernah Menang Melawan Tambang Churchill Mining dari Inggris, Jelaskan Tanah Prabowo
Pro dan kontra terkait penguasaan lahan negara ratusan hektar oleh Calon Presiden atau Capres 02 Prabowo Subianto terus berlanjut.
Tahun 1997-1998 adalah ujung kekuasaan Soeharto, mantan bapak mertua Prabowo Subianto.
Pada tahun itu pula akhirnya terbinanya rumah tangga pasangan Prabowo Subianto dengan Titiek Soeharto.
Kembali lagi soal lahan, ata Fadli Zon, dalam proses lelang tersebut banyak lahan yang justru dikuasai asing.
"Banyak aset-aset itu kemudian diambil alih oleh BPN ( Badan Pertanahan Nasional) dilelang dan banyak yang jatuh ke tangan asing. Jadi kita bersyukur bahwa itu jatuh ke tangan Pak Prabowo melalui suatu proses lelang. Jadi Pak Prabowo justru menyelamatkan aset bangsa," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Ia pun menilai wajar Prabowo Subianto menguasai lahan seluas itu sebab Ketua Umum Gerindra itu memang seorang pengusaha.
Lebih lanjut, Fadli Zon menambahkan, lahan tersebut sedianya tetap milik negara lantaran Prabowo Subianto hanya memanfaatkannya lewat Hak Guna Usaha (HGU).
"Pak Prabowo ini kan juga berangkat dari Pasal 33. Harusnya cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Walaupun ini tentu bisa menjadi perdebatan panjang. Karena ada swasta yang bisa menguasai jutaan hektar," tutur Fadli Zon memaparkan.
"Walaupun sebenarnya juga dibatasi dan itu perusahaan, bukan milik pribadi beliau. Jadi Hak Guna Usaha, HPH, itu adalah perusahaan. Jadi bukan menjadi milik itu," lanjut Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengatakan.
BPN Benarkan Ditanami Sawit
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan pengakuan calon presiden Prabowo Subianto ihwal status ratusan ribu hektar lahan yang dia kuasai.
"Beliau mengatakan seperti itu, ya betul. Semua orang juga tahu," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).
Menurut Himawan Arief Sugoto, lahan yang dikuasai Prabowo Subianto dimanfaatkan untuk berbagai macam perkebunan.
"Perkebunan sawit, perkebunan macam-macam," ujarnya.
Namun, Himawan Arief Sugoto mengaku kurang memahami soal batasan minimal dan maksimal luas perkebunan yang bisa dikuasai perorangan.
Hanya, ia menegaskan, lahan yang berstatus HGU dapat dimanfaatkan hingga 35 tahun.