Hotman Paris Pernah Menang Melawan Tambang Churchill Mining dari Inggris, Jelaskan Tanah Prabowo
Pro dan kontra terkait penguasaan lahan negara ratusan hektar oleh Calon Presiden atau Capres 02 Prabowo Subianto terus berlanjut.
Hotman Paris Ungkap Pernah Menang Melawan Perkara Terbesar Tambang Churchill Mining dari Inggris
TRIBUNJAMBI.COM - Pro dan kontra terkait penguasaan lahan negara ratusan hektar oleh Calon Presiden atau Capres 02 Prabowo Subianto terus berlanjut.
Pro kontra ini muncul setelah Presiden Joko Widodo atau Capres 01 Jokowi sebut Prabowo Subianto kuasai lahan ratusan hektar di Kalimantan Timur dan Aceh.
Seperti diketahui, Prabowo Subianto memiliki hak penguasaan tanah atau hak guna usaha (HGU) tanah seluas 340 ribu Hektare di Kalimantan Timur dan Aceh.
Perdebatan soal tanah HGU Prabowo Subianto tak hanya dilakukan oleh para politisi atau pendukung Capres 01 Jokowi dan Capres 02 Prabowo Subianto, tetapi juga menyeret pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Penjelasan Hotman Paris Hutapea soal tanah Prabowo Subianto itu dilakukan setelah namanya muncul di sejumlah media sosial dan juga media mainstream (arus utama) menjadi pengacara perusahaan Prabowo.
Baca: Bakal Ada Media Center di Kodim Sarko, Gelar Coffe Morning Bersama Insan Pers
Baca: Fakta Debat Ke-2 Capres 2019 Jokowi vs Prabowo Subianto Berlangsung Ricuh,
Baca: UPDATE Aktivitas Gunung Merapi, Terjadi 4 Kali Gempa Hari Ini, Awan Panas dan 1 Kali Guguran Lava
Perusahaan Prabowo Subianto penguasa lahan HGU dalam pemberitaan itu adalah PT Kaltim Nusantara Coal (KNC).
Dalam berita yang berkembang dan juga menjadi viral di media sosial, Hotman Paris Hutapea adalah pengacara PT KNC yang memenangi gugatan melawan perusahaan asing Churchill Mining Plc asal Inggris.
PT KNC memenangkan perebutan konsesi lahan tambang batubara seluas 10.000 hektare di Kutai Timur Kalimantan Timur.
Penjelasan Hotman Paris Hutepa soal Tanah Prabowo Subianto
Melalui video yang di-share melalui akun instagramnya, Hotman Paris Hutapea menjelaskan soal berita tersebut.
Menurut Hotman Paris, dirinya tidak pernah mengomentari atau memberi pernyataan terkait debat capres yang menyebutkan Presiden Joko Widodo atau Capres 01 Jokowi menyindir tanah HGU Prabowo Subianto.
"Di berbagai media sosial viral bahwa seolah-olah Hotman Paris memberi pernyataan terkait debat capres dimana jokowi sindir soal asal usul tanah di Kalimantan yang dikaitkan dengan Prabowo," ujar Hotman Paris Hutapea.
Menurut Hotman Paris, dirinya tidak pernah dihubungi wartawan atau pun siapa saja terkait debat capres yang menyinggung tanah Prabowo Subianto tersebut.
"Saya tidak pernah membuat pernyaaan apa pun. Saya tidak pernah diberi diwawancara oleh watrtawan apa pun berita itu adalah hoax. Termasuk dari yang mengaku harian merdekacom," ujar Hotman Paris Hutapea.
Tetapi, Hotman Paris Hutapea akhirnya mengakui bahwa dulu dirinya pernah menangani perkara hukum terkait masalah pertambangan.
Dalam usaha perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu, kata Hotman Paris Hutapea, dirinya memang berhadapan dengan Churchill Mining Plc.
Baca: Sejarah Youtube yang Jarang Ketahui dan Video Pertama yang diunggah ke Youtube, 61 Juta Views
Baca: Debat Calon Presiden Jokowi vs Prabowo Kedua Pengaruhi Survei. Hasilnya Tipis.
Baca: Dibandingkan Avanza 2019 Terbaru, Begini Keunggulan Livina Xpander, Lihat Harga dan Spesifikasinya
"Memang jaman dulu saya pernah tangani perkara dalam tambang. Empat perkara IUP melawan Churchill Mining Plc dari inggris. Tapi itu tidak kaitan denga sindirian Jokowi tersebut," kata Hotman Paris.
Dia menambahkan, "Saya tak permnah buat pernyataan apa pun karena saya netral dalam bidang politik."
Inilah status lengkap dan video Hotman Paris Hutapea.
@hotmanparisofficial: Hoax hoax hoax
Penjelasan Fadli Zon Asal Usul Tanah HGU Prabowo Subianto
Prabowo Subianto disebut Jokowi punya lahan atau tanah seluas 340 ribu Ha di Kalimantan Timur dan Aceh.
Jokowi membocorkan itu saat debat Capres kedua pada Minggu (17/2/2019).
Prabowo pun langsung membenarkan pernyataan Jokowi tersebut.
Pertanyaan berikutnya, Apakah jika Prabowo Subianto demikian melanggar atau tidak? Bagaimana cara memperoleh tanah seluar 340 ribu hektar tersebut?
Berikut penjelasan selengkapnya.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon, menilai capresnya menyelamatkan aset bangsa dengan menguasa ratusan ribu hektar lahan di Indonesia.
Baca: Dibandingkan Avanza 2019 Terbaru, Begini Keunggulan Livina Xpander, Lihat Harga dan Spesifikasinya
Baca: Reaksi Mantan GAM Soal HGU, Tudingan Jokowi Kepada Prabowo
Baca: Rocky Gerung akan Hadiri Diskusi Pemilih Rasional di Jambi, Mau Hadir Tiketnya Rp 5000
Hal itu disampaikan Fadli menanggapi pernyataan Prabowo yang membenarkan dirinya menguasai 220.000 hektar lahan di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lahan di Aceh Tengah.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan, lahan tersebut didapat melalui proses lelang setelah krisis moneter tahun 1997-1998.
Tahun 1997-1998 adalah ujung kekuasaan Soeharto, mantan bapak mertua Prabowo Subianto.
Pada tahun itu pula akhirnya terbinanya rumah tangga pasangan Prabowo Subianto dengan Titiek Soeharto.
Kembali lagi soal lahan, ata Fadli Zon, dalam proses lelang tersebut banyak lahan yang justru dikuasai asing.
"Banyak aset-aset itu kemudian diambil alih oleh BPN ( Badan Pertanahan Nasional) dilelang dan banyak yang jatuh ke tangan asing. Jadi kita bersyukur bahwa itu jatuh ke tangan Pak Prabowo melalui suatu proses lelang. Jadi Pak Prabowo justru menyelamatkan aset bangsa," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Ia pun menilai wajar Prabowo Subianto menguasai lahan seluas itu sebab Ketua Umum Gerindra itu memang seorang pengusaha.
Lebih lanjut, Fadli Zon menambahkan, lahan tersebut sedianya tetap milik negara lantaran Prabowo Subianto hanya memanfaatkannya lewat Hak Guna Usaha (HGU).
"Pak Prabowo ini kan juga berangkat dari Pasal 33. Harusnya cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Walaupun ini tentu bisa menjadi perdebatan panjang. Karena ada swasta yang bisa menguasai jutaan hektar," tutur Fadli Zon memaparkan.
"Walaupun sebenarnya juga dibatasi dan itu perusahaan, bukan milik pribadi beliau. Jadi Hak Guna Usaha, HPH, itu adalah perusahaan. Jadi bukan menjadi milik itu," lanjut Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengatakan.
BPN Benarkan Ditanami Sawit
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan pengakuan calon presiden Prabowo Subianto ihwal status ratusan ribu hektar lahan yang dia kuasai.
"Beliau mengatakan seperti itu, ya betul. Semua orang juga tahu," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).
Menurut Himawan Arief Sugoto, lahan yang dikuasai Prabowo Subianto dimanfaatkan untuk berbagai macam perkebunan.
"Perkebunan sawit, perkebunan macam-macam," ujarnya.
Namun, Himawan Arief Sugoto mengaku kurang memahami soal batasan minimal dan maksimal luas perkebunan yang bisa dikuasai perorangan.
Hanya, ia menegaskan, lahan yang berstatus HGU dapat dimanfaatkan hingga 35 tahun.
"Saya enggak mau buka-buka data. Ada pihak tertentu yang wajib menyatakan. Untuk konsumsi publik, saya tidak boleh menyebut," katanya.
"(Yang pasti) kalau batasan luasan itu ada aturannya. Tapi, itu ada revisi perbaikan. Yang jelas UU Pertanahan mau dibahas juga. Tapi, mungkin dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah (PP)," kata Himawan Arief Sugoto.
Baca: Caleg PKS di Jambi Resmi Dicoret KPU, Tapi Namanya Bakal Tetap Muncul di Surat Suara
Baca: Ternyata Syarif Fasha 5 Tahun Tak Pernah Ambil Gaji, Kisah Wali Kota Jambi Bantu Siswa Kurang Mampu
Apa Itu HGU?
Pertanyaan kemudian muncul apa itu HGU?
Berdasarkan Pasal 28-34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, HGU adalah hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
HGU yang diberikan luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
HGU ini sifatnya dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Adapun jangka waktu pemberian HGU adalah 25 tahun.
Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan waktu hingga 35 tahun.
Selain itu, atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaan dalam jangka waktu yang ditentukan, penguasaan HGU dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.
Dalam Ayat (1) Pasal 30 disebutkan, yang dapat mempunyai HGU adalah WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
"Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam Ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha jika ia tidak memenuhi syarat tersebut," demikian tulis Ayat (2) Pasal 30.
"Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah," lanjut bunyi ayat tersebut.
Penetapan status HGU terjadi karena adanya penetapan pemerintah.
HGU yang diterima harus didaftarkan menurut ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.
Nantinya, pendaftaran itu akan menjadi alat bukti yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
Dalam penjelasan terakhir, HGU dapat menjadi jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Status HGU dapat dihapus karena jangka waktunya berakhir, adanya syarat yang tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang hak, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, atau tanahnya musnah.
Sebelumnya dalam debat kedua Prabowo disebut memiliki lahan seluas ratusan ribu hektar di Aceh dan Kalimantan Timur.
Pernyataan itu disampaikan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dalam debat kedua capres, Minggu (17/2/2019) malam.
Menurut Jokowi, Prabowo Subianto punya lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar.
Data tersebut diakui Prabowo Subianto.
Baca: Rocky Gerung akan Hadiri Diskusi Pemilih Rasional di Jambi, Mau Hadir Tiketnya Rp 5000
Baca: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu atas Tuduhan Pelanggaran Pemilu, Apa yang Kira-kira? Ternyata
Baca: Cara Achmad Zaky Menikahi Diajeng Lestari, Gayung dari CEO Bukalapak Bersambut
Namun, ia mengaku hanya memiliki Hak Guna Usaha ( HGU).
Sementara tanah tersebut milik negara.
"Itu benar, tapi itu HGU ( Hak Guna Usaha), itu milik negara. Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo Subianto.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Hotman Akhirnya Ungkap Menang Lawan Churchill Mining dan Jelaskan Viral Tanah Prabowo, http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/19/breaking-news-hotman-akhirnya-ungkap-menang-lawan-churchill-mining-dan-jelaskan-viral-tanah-prabowo?page=all.
Editor: Suprapto