UPDATE Kondisi Adi Saputra, Seperti Ini Kondisi Kontrakan Pemuda yang Viral Karena 'Unboxing' Motor
Adi Saputra pemuda yang viral mengamuk melakukan "unboxing" sepeda motor stelah tak terima ditilang diketahui tinggal di sebuah kontrakan.
TRIBUNJAMBI.COM - Adi Saputra pemuda yang viral mengamuk melakukan "unboxing" sepeda motor stelah tak terima ditilang diketahui tinggal di sebuah kontrakan.
Pasca melakukan aksi mengamuk merusak sepeda motor, Adi Saputra diketahui bersembunyi di kontrakannya.
Adi Saputra, pengendara sepeda motor yang mengamuk ditilang Polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) terpaksa harus ditahan di Polres Tangerang Selatan atas tindakan penadahan motor.
Karena aksi viralnya pun pria 21 tahun itu dijerat beberapa pasal dan hukuman penjara selama 6 tahun.
Saat pemeriksaan polisi, terungkap pula jati diri Adi yang merupakan seorang penjual kopi di Pasar sekitar kawasan BSD, Serpong.
Bahkan hingga terungkap Adi sempat menyembunyikan dirinya di kontrakan orangtuanya, di Kawasan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pengamatan tim Grid.ID, Adi tinggal di sebuah kontrakan di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
Namun, ia sengaja menghilangkan jejak, ke rumah orangtuanya, di Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan.
Kawasan tersebut memang sudah dikenal terdapat rumah kontrakan susun yang hanya berisikan ruang kamar dan kamar mandi saja.
Baca: ZODIAK HARI INI, Ramalan Lengkap 12 Bintang Minggu 10 Februari 2019, Aries, Taurus, Gemini, Cancer
Baca: Bapak Tiri Temperamental Aniaya Anak Hingga Tewas, Tragis Ibu Tak Punya Uang Untuk Bawa ke RS
Seperti rumah kontrakan yang ditempati oleh orangtua Adi, rumah tersebut berlantaikan dua tingkat.
Sementara kontrakan orangtua Adi berada di lantai bawah.
Sedangkan untuk ukuran ruangannya hanya beberapa meter saja.
Rumah kontrakan tersebut terlihat kecil dengan teras yang sedikit kotor.
Dalam ruangan itu terdapat kasur, meja, kamar mandi dan dapur.
Untuk menuju rumah kontrakan orangtua Adi, tak bisa dilalui dengan kendaraan roda empat lantaran jalan tersebut sempit hanya dapat dilalui dengan motor saja.
Adi diketahui belum banyak dikenal dilingkungan sekitar Rawa Mekar Jaya, karena pria 21 itu jarang tinggal dikontrakkan orangtuanya.
Tetapi menurut tetangga sekitar kontrakan tersebut, orangtua Adi sudah hampir satu tahun menempati rumah kontrakan susun itu.
Hingga saat penyelidikan oleh polisi, Adi akhirnya ditangkap oleh Polisi sekitar pukul 01.00 dini hari di rumah kontrakan orangtuanya.
Beda Setelah Ditahan, Awalnya Ngamuk-ngamuk, Setelah Ditangkap Nangis-nangis
Beda jauh apa yang dilakukan Adi Saputra pemuda yang viral karena mengamuk dan merusak motor setelah di tahanan.
Adi Saputra sebelumnya membuat heboh jagad dunia maya karena aksinya yang mengamuk dan menghancurkan sepeda motor yang dikendarainya bersama sang pacar.
Adi Saputra yang tak terima ditilang melakukan aksi anarkis tersebut dihadapan polisi yang menilangnya.
Bahkan Adi melanjutkan aksinya tersebut dengan membakar STNK motor yang ditilang.
Videonya melakuakan aksi tersebut lalu viral di media sosial.
Namun apa yang dilakukan oleh Adi Saputra berbuntut panjang.
Polisi langsung menahan yang bersangkutan dengan sangkaan penggelapan.
Adi Saptura (21), sosok pemuda yang merusak motornya menyesal telah mengamuk di depan petugas saat akan ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) kemarin.
Akibat ulahnya, diketahui motor yang dirusak Adi adalah motor hasil penggelapan.
Pria asal Lampung itu kini mendekam di balik jeruji setelah disangkakan pasal berlapis hingga penadahan.
Sambil mengenakan seragam tahanan oranye, Adi meminta maaf di hadapan pihak kepolisian dan awak media di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (8/2/2019).

"Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji, saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Adi sesungukan.
"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya sehingga saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Kepada seluruh masyarakat indonesia dan khususnya kepada pihak kepolisian, mohon permohan maaf saya diterima. Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu."
Setelah itu, Adi meminta maaf kepada Bripka Oky, petugas Satlantas Polres Tangsel yang berada di lokasi ketika Adi mengamuk.
Sambil berurai air mata, Adi mencium tangan Bripka Oky.
Baca: Habib Luthfi Ungkap UAS Punya Silsilah Keturunan Nabi Muhammad, Diberi Gelar Syaikh Abdul Somad
Baca: Ustaz Yusuf Mansur Dukung Jokowi, Ungkap Sempat Ditolak,Jangan Bela Saya, Nggak Usah Pilpres2 an
Baca: Daftar Lengkap Harga BBM yang Turun Hari Ini, Pertamax, Dexlite, Premium yang Diberlakukan Pertamina
Baca: Geger Hadiah Sayembara Berhadiah Rp30 Juta Untuk Mereka yang Dapat Cari Merpati Kolong yang Hilang
Baca: Video Viral Jambret Jerit-jerit Diinterograsi dengan Cara Dililitkan Seekor Ular Piton ke Lehernya
Hal itu dibalas oleh Bripka Oky sambil mengelus punggung pria yang tengah menjadi sorotan publik ini.
Adi diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, penadahan, dan menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang.
Akibat ulah yang diperbuatnya, Adi terancam hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.
Lihat Videonya di Bawah Ini
Ditilang Karena Tak Pakai Helm
Adi Saputra sebelumnya mengamuk dan merusak sepeda motor yang dikendarainya.
Ini dilakukan karena dirinya tak terima ditilang oleh polisi karena tidak mengenakan helm saat melintas di jalan.
Adi Saputra pemuda yang viral karena merusak sepeda motor saat ditilang oleh polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) kemarin, kini sudah diamankan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Kata Ferdy, kendaraan yang dirusak oleh pemuda bernama Adi Saputra (21) itu bukanlah miliknya.
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sebelumnya, pengendara motor yang mengamuk saat ditilang oleh petugas di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, ternyata membuat sejumlah pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, pengendara bernama Adi Saputra (21) itu melawan arus, serta tidak menggunakan helm. Selain itu, Adi juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat diminta oleh petugas.
"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin, Kamis (7/2/2019).
Ketika akan ditilang, Adi mengamuk, bahkan motor yang dikendarainya dirusak.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor.
Terlihat juga seorang wanita tidak jauh dari tempat kejadian.
Wanita itu seperti meminta si pria untuk berhenti melakukan tindakannya.
Baca: Digembleng Keras oleh Kolonel Moeng, Sosok Ini Disegani Karena Misi Berbahaya & Jadi Danjen Kopassus
Baca: Jokowi Batalkan Pemberian Remisi Terhadap Pembunuh Wartawan, Jerinx SID: Mantap Bro!
Bak gelap mata, pria itu tetap menghancurkan motornya dengan menimpukinya pakai batu, dan menarik bodi motor hingga terlepas.
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan," terang Lalu Hedwin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/2/2019) pukul 06.36. Peristiwa berawal saat anggota Satlantas Polres Tangsel bernama Bripka Oky, menghentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang mengatur lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.

Bripka Oky lalu menilang pelanggar bernama Adi Saputra itu. Kemudian, sang pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri. Adi Saputra diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Sementara kondisi motornya yang telah dibawa ke Satlantas Polres Tangerang sudah tidak berbentuk lagi.
Terlihat hanya kerangka di bagian setir motor, jok serta body yang tidak lagi utuh.
Ikuti Fans Page Tribun Jambi
Dugaan Lakukan Penggelapan
Adi Saputra diduga melakukan tindak penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang dihancurkannya.
" Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Fery mengatakan, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.
Motor tersebut kemudian diserahkan bersama STNK tanpa BPKB seharga Rp 3.000.000.
Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
Tak hanya kasus penadahan, Andi juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut.
Adi juga dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.
Adi melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.
Follow Instagram Tribun Jambi
Subscribe Youtube Tribun Jambi