Cek sscasb.bkn.go.id untuk Pendaftaran PPPK/P3K 2019, 8 Syarat Ini Perlu Diperhatikan, Seperti Umur!
Para pendaftar yang inginkan informasi lebih lengkap baik jadwal, formasi dan syarat bisa dilihat di portal resmi Kemenpan RB.
TRIBUNJAMBI.COM - Rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) 2019 atau pegawai kontrak pemerintah tahap I akan dibukan mulai hari ini, Jumat (8/2/2019).
Para pendaftar yang inginkan informasi lebih lengkap baik jadwal, formasi dan syarat bisa dilihat di portal resmi Kemenpan RB.
Pendaftaran PPPK atau P3K bisa diakses di sscasn.bkn.go.id, perhatikan 8 persyaratan dasar ini. Syarat usia ada yang istimewa.
Sama dengan sistem pendaftaran CPNS 2018, sistem pendaftaran PPPK 2019 ini juga bakal terintegerasi melalui portal nasional.
Baca Juga:
Perkara Transaksi Pajak Fiktif Segera Disidangkan, Berkas Tersangka Sunardi Dilimpah ke Pengadilan
Pukul 16.00 Penerimaan PPPK 2019 Tahap I Resmi Dibuka! Ini Formasi, Jadwal & Syarat yang Diperlukan
Menawannya Aggia Chan, Gandengan Baru Vicky Prasetyo, Lihat Kumpulan Fotonya di Instagram
Sebelum Daftar PPPK, Perhatian Pasal yang Cenderung Merugikan Peserta
Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 bisa dilakukan di website SSCASN BKN melalui link sscasn.bkn.go.id.
Menurut Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, portal tersebut bisa diakses mulai sore ini pukul 16.00 WIB.
"(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB."
Sebelumnya, pengumuman rekruitmen PPPK atau P3K 2019 juga telah diumumkan melalui Twitter BKN.
"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan. Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka.
Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru," tulis BKN.
Status PPPK atau P3K sendiri merupakan pegawai pemerintah yang setara dengan PNS.
Mereka akan mendapatkan gaji tetap dan tunjangan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
Namun, setelah perjanjian berakhir, PPPK tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun layaknya yang diterima para PNS.
Karena fasilitas yang diberikan mirip dengan PNS, proses rekrutmen akan dilakukan ketat dengan sistem merit.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada 8 syarat dasar yang harus dipenuhi calon pelamar.
- Emosi Lihat Tangisan Mulan Jameela & Anak Ahmad Dhani, Keluarga Korban Kecelakaan Dul Buka Suara
- Terbaru, Pelaku Perusakan Motor, Adi Saputra Akhirnya Ditahan, Begini Kondisi Motornya Saat Ini
- Model Reva Alexa Menangis saat Polisi Sebut Jenis Kelaminnya, Ternyata Nama Asli Yogi Saputra
- Viral Warga Masohi, Maluku Utara Dimakan Buaya, yang Tersisa Hanya Tinggal Potongan Kaki
Berikut kedelapan syarat tersebut:
1) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan
8) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Jika diperhatikan, poin nomor satu mengenai syarat umur, ada yang berbeda dari syarat usia CPNS 2018.
Disebutkan bahwa usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Apa maksudnya?
Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.
Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
- Hengkang dari OVJ, Benarkah Sule Tak Akur dengan Azis Gagap dan Parto?
- Tuntutan Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Puskesmas di Bungo, akan Dibacakan Pekan Depan
- Dituduh Punya Ilmu Santet, Lansia Tewas Dibunuh Saat Bersama Cucu
- Vanessa Angel Muntah-muntah dan Dikabarkan Hamil, Ayahnya Hanya Pasrah, Iis Dahlia Malah Curiga Ini
Formasi
Perekrutan tenaga honorer penyuluh pertanian akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer dari bidang pendidikan dan bidang kesehatan.
Sebab, ketiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah.
“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu kuatir karena penerimaan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing.
Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” kata Syafruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (3/2/2019).
Kabar penerimaan PPPK 2019 Tahap I juga disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun Twitter-nya, Selasa (5/2/2019).
Seleksi P3K Tahap I hanya untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), guru, tenaga kesehatan, Tenaga Harian Lepas (THL) pertanian, dan dosen perguruan tinggi negeri (PTN) baru.
(TribunStyle.com/Galuh Palupi)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Perhatikan 8 Syarat, Batas Umur Ada yang Istimewa
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: