Tuntutan Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Puskesmas di Bungo, akan Dibacakan Pekan Depan

"Perkembangan kasusnya, untuk alkes, pekan depan itu tuntutan," ujarnya saat dijumpai di Kejari Bungo.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
Solikin, terdakwa dugaan korupsi kasus Alkes Bungo, direncanakan pekan depan mendengarkan tuntutan 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Terdakwa perkara dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskesmas pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bungo, Solikin, akan mendengarkan tuntutan jaksa pekan mendatang, Rabu (13/2/2019).

Informasi itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo, Luhur Supriyohadi.

"Perkembangan kasusnya, untuk alkes, pekan depan itu tuntutan," ujarnya saat dijumpai di Kejari Bungo.

Baca: Hengkang dari OVJ, Benarkah Sule Tak Akur dengan Azis Gagap dan Parto?

Baca: Pernah Produksi Indonesia Tahu, Sisi Lain UKM Multimedia Stikom Jambi yang Unik, Tertarik Ikut?

Baca: Panduan Pendaftaran PPPK Melalui sscasn.bkn.go.id, Syarat, Formasi dan Jadwal Perekrutan

Sebelumnya, sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tersebut sempat ditunda pada Rabu (6/2/2019) kemarin. Hal itu dikarenakan jaksa belum siap untuk membacakan tuntutan.

Diinformasikan, Solikin sebagai Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan selaku PPK didakwa karena terlibat dalam pengadaan alkes Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo pada 2014 lalu.

Dia diduga membuat harga perkiraan sendiri (HPS) yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 318.189.934.

Solikin didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca: BREAKINGNEWS: Warga Geger Penemuan Mayat Pria Terapung di Pulau Pandan, Kota Jambi

Baca: Sosok Buniarti Ningsih Ahok Akhirnya Muncul, Ungkap Masa Lalu BTP dan Alasan Berjiwa Keras

Baca: Curhat Pilu Ibu Hamil 4 Bulan Ditelantarkan Suaminya yang Kecanduan PUBG, Sampai Dituding Durhaka

Subsider, pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 litab Undang-undang Hukum Pidana.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved