Penerimaan PPPK

Sebelum Daftar PPPK, Perhatian Pasal yang Cenderung Merugikan Peserta

Sebelim ikut PPPK, peserta perlu memperhatikan beberapa pasal di PP 49/2018 cenderung merugikan peserta PPPK.

Editor:
Kolase/TribunStyle
Perekrutan PPPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2019) dinanti masyarakat yang ingin mengabdi di instansi pemerintah dengan status setara dengan PNS.

Informasi rekrutmen PPPK 2019 dapat diakses di sscasn.bkn.go.id akan mulai aktif pukul 16.00 WIB, sore nanti.

Bagi kalian yang semangat melamar PPPK, ada baiknya cermati dulu isi PP 49 tahun 2018 tentang Manajeman Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PP 49/2018).

Sebelumnya memang disebut PPPK akan memiliki gaji, tunjangan, serta pengembangan kompetensi yang setara dengan PNS.

Bahkan disebut pula PPPK boleh menempati jabatan-jabatan yang selama ini hanya dapat diisi aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca: Model Reva Alexa Menangis saat Polisi Sebut Jenis Kelaminnya, Ternyata Nama Asli Yogi Saputra

Baca: Adi Saputra Pemuda yang Viral Karena Rusak Motor Akhirnya Ditahan, Begini Kondisi Motornya Saat Ini

Baca: Emosi Lihat Tangisan Mulan Jameela & Anak Ahmad Dhani, Keluarga Korban Kecelakaan Dul Buka Suara

Tapi dari hasil bedah Warta Kota, S

Mari kita simak pasal-pasal yang cenderung merugikan PPPK :

1. Bisa dipecat karena tak mencapai target kinerja

Hal ini tercantum dalam ayat 9 pasal 35 PP 49/2018 yang berbunyi :

'PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah
disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.'

Pasal tersebut diperkuat dengan ketentuan di pasal 53 ayat 2 huruf c yang berbunyi :

'Pemutusan hubungan perjanjian kerja pppK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.'

Hal ini tak akan terjadi bagi ASN yang berstatus PNS.

Baca: Nikita Mirzani Ejek Mantan Suami, Pamer Tabungan Rp 5 Miliar Gara-gara Dituding Bawa Kabur Mobil

Baca: Ibu Muda Lompat dari Jembatan Setinggi 100 Meter Sambil Peluk Bayi, Tubuh Belum Ditemukan

Baca: LAGI TREND Chord Kunci Gitar Lagu Fildan Berjudul Aku Pergi, Sederhana

Ketika seorang PNS tak mencapai target kinerja, maka PNS tersebut hanya tak memperoleh tunjangan kinerja secara maksimal.

Tapi bagi ASN berstatus PPPK, target kinerja tak tercapai bisa berujung pada pemecatan atau pemutusan kontrak.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved