Penerimaan PPPK

Sebelum Daftar PPPK, Perhatian Pasal yang Cenderung Merugikan Peserta

Sebelim ikut PPPK, peserta perlu memperhatikan beberapa pasal di PP 49/2018 cenderung merugikan peserta PPPK.

Editor:
Kolase/TribunStyle
Perekrutan PPPK 

Tapi dalam PP 49/2018 tak dijelaskan apakah target kinerja akan dihitung setiap bulan, atau pada tanggal habis masa perjanjian kerja.

Pengatutan terkait hal tersebut didelegasikan lagi kepada peraturan menteri. Tertulis di ayat 6 pasal 37 PP 49/2018.

2. Bisa Tiba-Tiba Tak Dibutuhkan

Hal ini tertuang dalam ayat 1 Pasal 37 PP 49/2018. Bunyinya seperti ini :

'Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.'

Ya, perpanjangan kontrak PPPK hanya sesuai kebutuhan. Berarti PPPK bisa didepak begitu sudah tak dibutuhkan lagi.

3. Pengembangan Kompetensi Terbatas

Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan bahwa PPPK memiliki kesempatan pengembangan kompetensi yang sama dengan PNS.

Tapi salah satu pasal di PP 49/2018 justru berkata lain.

Hal itu tertuang di ayat 1 Pasal 40 PP 49/2018, ini bunyinya :

'Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.'

Membaca pasal itu maka dengan cepat kita menangkap bahwa PPPK hanya boleh mengikuti pengembangan kompetensi 1 hari (24 jam) setiap tahun.

Tapi di ayat 2 pasal 40 PP 49/2018 disebutkan bahwa hal tersebut tak berlaku bagi PPPK yang melaksanakan tugas sebagai JPT Utama tertentu dan JPT Madya Tertentu.

Namun ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini oleh PP 49/2018 didelegasikan untuk diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara, tercantum dalam ayat 3 Pasal 40 PP 49/2018.

4. Sakit 30 Hari Terus Menerus Bisa Dipecat

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved