Penerimaan PPPK

Sebelum Daftar PPPK, Perhatian Pasal yang Cenderung Merugikan Peserta

Sebelim ikut PPPK, peserta perlu memperhatikan beberapa pasal di PP 49/2018 cenderung merugikan peserta PPPK.

Editor:
Kolase/TribunStyle
Perekrutan PPPK 

Hal ini tertuang dalam Pasal 58 ayat 1 huruf a dan b PP 49/2018. Demikian bunyinya :

Pasal 58

(1) PPPK yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani
karena:

a. kecelakaan kerja yang mengakibatkan terjadinya
pemutusan hubungan perjanjian kerja; atau

b. sakit terus menerus selama 30 (tiga puluh) hari
berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

5. Tersangkut Pidana Umum Bisa Dikenakan Sanksi Berupa Ganti Rugi

Hal ini tercantum dalam Pasal 62 PP 49/2018. Demikian isi lengkapnya

Pasal 62

(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b diberhentikan tidak dengan hormat;

Baca: Emosi Lihat Tangisan Mulan Jameela & Anak Ahmad Dhani, Keluarga Korban Kecelakaan Dul Buka Suara

Baca: Anak Perempuan Mulan Jameela Dituding Hamil di Luar Nikah, Tiara Savitri Beri Jawaban Santai Banget

Baca: Ibu Muda Lompat dari Jembatan Setinggi 100 Meter Sambil Peluk Bayi, Tubuh Belum Ditemukan

(2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat
melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.

Simak selengkapnya PP 49/2018 di tautan ini. Di Sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved