Penerimaan PPPK

Sebelum Daftar PPPK, Perhatian Pasal yang Cenderung Merugikan Peserta

Sebelim ikut PPPK, peserta perlu memperhatikan beberapa pasal di PP 49/2018 cenderung merugikan peserta PPPK.

Editor:
Kolase/TribunStyle
Perekrutan PPPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2019) dinanti masyarakat yang ingin mengabdi di instansi pemerintah dengan status setara dengan PNS.

Informasi rekrutmen PPPK 2019 dapat diakses di sscasn.bkn.go.id akan mulai aktif pukul 16.00 WIB, sore nanti.

Bagi kalian yang semangat melamar PPPK, ada baiknya cermati dulu isi PP 49 tahun 2018 tentang Manajeman Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PP 49/2018).

Sebelumnya memang disebut PPPK akan memiliki gaji, tunjangan, serta pengembangan kompetensi yang setara dengan PNS.

Bahkan disebut pula PPPK boleh menempati jabatan-jabatan yang selama ini hanya dapat diisi aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca: Model Reva Alexa Menangis saat Polisi Sebut Jenis Kelaminnya, Ternyata Nama Asli Yogi Saputra

Baca: Adi Saputra Pemuda yang Viral Karena Rusak Motor Akhirnya Ditahan, Begini Kondisi Motornya Saat Ini

Baca: Emosi Lihat Tangisan Mulan Jameela & Anak Ahmad Dhani, Keluarga Korban Kecelakaan Dul Buka Suara

Tapi dari hasil bedah Warta Kota, S

Mari kita simak pasal-pasal yang cenderung merugikan PPPK :

1. Bisa dipecat karena tak mencapai target kinerja

Hal ini tercantum dalam ayat 9 pasal 35 PP 49/2018 yang berbunyi :

'PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah
disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.'

Pasal tersebut diperkuat dengan ketentuan di pasal 53 ayat 2 huruf c yang berbunyi :

'Pemutusan hubungan perjanjian kerja pppK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.'

Hal ini tak akan terjadi bagi ASN yang berstatus PNS.

Baca: Nikita Mirzani Ejek Mantan Suami, Pamer Tabungan Rp 5 Miliar Gara-gara Dituding Bawa Kabur Mobil

Baca: Ibu Muda Lompat dari Jembatan Setinggi 100 Meter Sambil Peluk Bayi, Tubuh Belum Ditemukan

Baca: LAGI TREND Chord Kunci Gitar Lagu Fildan Berjudul Aku Pergi, Sederhana

Ketika seorang PNS tak mencapai target kinerja, maka PNS tersebut hanya tak memperoleh tunjangan kinerja secara maksimal.

Tapi bagi ASN berstatus PPPK, target kinerja tak tercapai bisa berujung pada pemecatan atau pemutusan kontrak.

Tapi dalam PP 49/2018 tak dijelaskan apakah target kinerja akan dihitung setiap bulan, atau pada tanggal habis masa perjanjian kerja.

Pengatutan terkait hal tersebut didelegasikan lagi kepada peraturan menteri. Tertulis di ayat 6 pasal 37 PP 49/2018.

2. Bisa Tiba-Tiba Tak Dibutuhkan

Hal ini tertuang dalam ayat 1 Pasal 37 PP 49/2018. Bunyinya seperti ini :

'Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.'

Ya, perpanjangan kontrak PPPK hanya sesuai kebutuhan. Berarti PPPK bisa didepak begitu sudah tak dibutuhkan lagi.

3. Pengembangan Kompetensi Terbatas

Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan bahwa PPPK memiliki kesempatan pengembangan kompetensi yang sama dengan PNS.

Tapi salah satu pasal di PP 49/2018 justru berkata lain.

Hal itu tertuang di ayat 1 Pasal 40 PP 49/2018, ini bunyinya :

'Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.'

Membaca pasal itu maka dengan cepat kita menangkap bahwa PPPK hanya boleh mengikuti pengembangan kompetensi 1 hari (24 jam) setiap tahun.

Tapi di ayat 2 pasal 40 PP 49/2018 disebutkan bahwa hal tersebut tak berlaku bagi PPPK yang melaksanakan tugas sebagai JPT Utama tertentu dan JPT Madya Tertentu.

Namun ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini oleh PP 49/2018 didelegasikan untuk diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara, tercantum dalam ayat 3 Pasal 40 PP 49/2018.

4. Sakit 30 Hari Terus Menerus Bisa Dipecat

Hal ini tertuang dalam Pasal 58 ayat 1 huruf a dan b PP 49/2018. Demikian bunyinya :

Pasal 58

(1) PPPK yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani
karena:

a. kecelakaan kerja yang mengakibatkan terjadinya
pemutusan hubungan perjanjian kerja; atau

b. sakit terus menerus selama 30 (tiga puluh) hari
berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

5. Tersangkut Pidana Umum Bisa Dikenakan Sanksi Berupa Ganti Rugi

Hal ini tercantum dalam Pasal 62 PP 49/2018. Demikian isi lengkapnya

Pasal 62

(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b diberhentikan tidak dengan hormat;

Baca: Emosi Lihat Tangisan Mulan Jameela & Anak Ahmad Dhani, Keluarga Korban Kecelakaan Dul Buka Suara

Baca: Anak Perempuan Mulan Jameela Dituding Hamil di Luar Nikah, Tiara Savitri Beri Jawaban Santai Banget

Baca: Ibu Muda Lompat dari Jembatan Setinggi 100 Meter Sambil Peluk Bayi, Tubuh Belum Ditemukan

(2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat
melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.

Simak selengkapnya PP 49/2018 di tautan ini. Di Sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved