Video Viral
Terbaru, Pelaku Perusakan Motor, Adi Saputra Akhirnya Ditahan, Begini Kondisi Motornya Saat Ini
Adi Saputra pemuda yang viral karena merusak sepeda motor saat ditilang oleh polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, kini sudah diamankan.
TRIBUNJAMBI.COM - Adi Saputra pemuda yang viral karena merusak sepeda motor saat ditilang oleh polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) kemarin, kini sudah diamankan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Kata Ferdy, kendaraan yang dirusak oleh pemuda bernama Adi Saputra (21) itu bukanlah miliknya.
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Baca: Emosi Lihat Tangisan Mulan Jameela & Anak Ahmad Dhani, Keluarga Korban Kecelakaan Dul Buka Suara
Baca: Anak Perempuan Mulan Jameela Dituding Hamil di Luar Nikah, Tiara Savitri Beri Jawaban Santai Banget
Baca: Ibu Muda Lompat dari Jembatan Setinggi 100 Meter Sambil Peluk Bayi, Tubuh Belum Ditemukan
Sebelumnya, pengendara motor yang mengamuk saat ditilang oleh petugas di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, ternyata membuat sejumlah pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, pengendara bernama Adi Saputra (21) itu melawan arus, serta tidak menggunakan helm. Selain itu, Adi juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat diminta oleh petugas.

"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin, Kamis (7/2/2019).
Ketika akan ditilang, Adi mengamuk, bahkan motor yang dikendarainya dirusak. Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor.
Baca: LAGI TREND Chord Kunci Gitar Lagu Fildan Berjudul Aku Pergi, Sederhana
Baca: Nikita Mirzani Ejek Mantan Suami, Pamer Tabungan Rp 5 Miliar Gara-gara Dituding Bawa Kabur Mobil
Baca: Jabatan Eselon II di Pemkab Merangin Segera Dilelang, Ini Organisasi Perangkat Daerahnya
Terlihat juga seorang wanita tidak jauh dari tempat kejadian. Wanita itu seperti meminta si pria untuk berhenti melakukan tindakannya.
Bak gelap mata, pria itu tetap menghancurkan motornya dengan menimpukinya pakai batu, dan menarik bodi motor hingga terlepas.

"Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan," terang Lalu Hedwin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/2/2019) pukul 06.36. Peristiwa berawal saat anggota Satlantas Polres Tangsel bernama Bripka Oky, menghentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang mengatur lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.
Baca: Muntah-muntah dan Dikabarkan Hamil, Ayah Vanessa Angel Hanya Pasrah, Iis Dahlia Malah Curiga Ini
Baca: Dituduh Punya Ilmu Santet, Lansia Tewas Dibunuh Saat Bersama Cucu
Baca: Tuntutan Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Puskesmas di Bungo, akan Dibacakan Pekan Depan
Bripka Oky lalu menilang pelanggar bernama Adi Saputra itu. Kemudian, sang pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri. Adi Saputra diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Sementara kondisi motornya yang telah dibawa ke Satlantas Polres Tangerang sudah tidak berbentuk lagi.
Terlihat hanya kerangka di bagian setir motor, jok serta body yang tidak lagi utuh.